Daerah

Himbau Masayarakat , Ajak Petani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

×

Himbau Masayarakat , Ajak Petani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan mengajak warga petani awasi Pupuk bersubsidi , bertakjub” Pupuk tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian,”  sesuai (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan ketemu warga di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, memaparkan Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Ungkap Kasat Reskrim Komang Selasa( 17/1/23).

BACA JUGA :  Penanganan Wabah PMK Pada Sapi, Jadi Perhatian Khusus Dinas Peternakan Kabupaten Jombang

“Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” Jelas  AKP Komang.

Kasat Reskrim Polres Lamongan mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus  ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Upacara Metatah di Griya Tama Pande Tonja Diserbu Peserta

Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg.
Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh.
Selain itu, mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.

“Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida,” pungkas AKP Komang. (AR)