Daerah

LSM Jombang Gelar Aksi Menuntut Satpol PP Untuk Hentikan Proyek CV Kema Di Kabuh

×

LSM Jombang Gelar Aksi Menuntut Satpol PP Untuk Hentikan Proyek CV Kema Di Kabuh

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com –Beberapa dari Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Jombang, yang tergabung dalam Aliansi lembaga swadaya masyarakat kabupaten lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menghentikan proyek pembangunan cv Kema sejahtera. Kamis 12/01/2023.

Aksi puluhan Masa dari beberapa LSM Kabupaten Jombang lakukan unjukrasa menuntut pada Satpol PP Jombang untuk tegas. Tidak mlempem dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak PERDA kabupaten

Di antaranya yang tergabung dalam Aliansi lembaga swadaya masyarakat kabupaten untuk gelar aksi unjuk rasa. Yakni Dpc Jombang LSM Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA), Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan dari LSM Kompak.

Puluhan masa dari beberapa LSM tersebut, menuntut pada Satpol PP Jombang untuk segera menutup kegiatan pembangunan pabrik oleh CV Kema sejahtera di Desa Sukodadi Kabuh karena dinilai merusak lingkungan persawahan dan belum mengantongi izin.

” Kami dari Aliansi lembaga swadaya masyarakat. Menuntut pada Satpol PP Jombang untuk bertindak tegas dan menutup segera aktifitas pembangunan serta membongkar bangunan CV Kema sejahtera tanpa mengulur waktu, juga membayar biaya ganti rugi petani yang terdampak pembangunan Pabrik ” Ujar Dwi Andika ketua dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam orasinya.

BACA JUGA :  Sri Untari Fokus Penyelesaian Sengketa Lahan Sekolah dan Zonasi

Sementara itu ,Kepala Satpol PP Jombang Thomson mengatakan telah menampung beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi Masa yang pada dasarnya adalah aspirasi dari masyarakat. Akan tetapi untuk tegas menutup dan meberhentikan Kegiatan CV Kema perlu waktu dan melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Thomson,sebelum ini ,pihaknya telah menerima aduan masyarakat kemudian langsung meninjau kegiatan CV Kema Sejahtera, akan tetapi sayangnya pihak CV Kema tidak dapat ditemui. Puncaknya Satpol PP melayangkan surat Tertanggal 9 januari dan menerbitkan Surat peringatan pertama kepada CV Kema Sejahtera.

” Surat klarifikasi sudah kita kirim sejak tanggal 9 januari, seharusnya berdarsarkan ketentuan ini CV Kema Sejahtera memilik waktu 15 hari untuk mengikuti prosedur ini, tapi sebelum 15 hari CV Kema Sudah memberikan jawaban via telepon yang itu saya anggap bertele-tele dan tidak bisa menunjukan dokumen- dokumen. Saaat itu juga kita terbitkan SP satu” papar Thomson

BACA JUGA :  Kapolres Malang Giat Pemeriksaan Kesehatan di Kecamatan Pagak

Seusai aksi tersebut. Aan Teguh Prihanto, yang akrab dengan sapaan Kiai Ageng Antep. Selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mengatakan, setelah aksi dari beberapa LSM jombang dalam unjukrasa menuntut Satpol PP bertindak tegas untuk menghentikan proyek pembangunan CV Kema. Satpol PP berlangsung mendatangi Tempat kejadian Perkara pada hari itu juga. Kamis 12. Januari

“Setelah aksi dari kami beberapa LSM jombang dalam unjukrasa menuntut Satpol PP bertindak tegas untuk menghentikan proyek pembangunan CV Kema, Kasatpol PP bersama jajarannya langsung mendatangi lokasi proyek pembangunan tersebut bersamaan dengan beberapa perwakilan dari kami selaku LSM. Ungkap Kiai Ageng Antep

Seusai Satpol PP dan beberapa LSM tiba di TKP, Satuan Polisi Pamong Praja bertindak tegas untuk menyatakan penutupan dan pemberhentian proyek pembangunan CV Kema Sejahtera hari itu juga.

Hal tersebut disaksikan juga oleh Kapolsek, Koramil, Camat, dan Kades dari wilayah Kabuh, turut disaksikan juga bersama beberapa LSM yang ikut dalam membersamai menuju ke TKP. Kamis 12/01/2023 14:30 WIB

(Fan)