Lamongan,Sekilasmedia.com – Kapolsek Sekaran bersama Forkompimcam Kecamatan Sekaran melaksanakan giat Jumat Curhat dengan Warga masyarakat Desa Porodeso memberkan sosialisasi Kamtibmas berkaitan dengan perguruan, waspada musim banjir dan tdak boleh memasang setrjm untuk jebakkan tikus bertempat di Balaidesa Porodeso kecamatan sekaran.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S.sos, MH. didampingi bhabinkamtibmas Bripka Dimas Dwi Kuncoro. Selain itu juga, Danrami Sekaran, Camat sekaran, Kepala Desa Porodeso beserta Perangkatnya serta bersama Masyarakat.
Salah satu warga Desa porodeso Edi Susilo menanyakan dan mengatakan masalah pembelian solar yang ada di SPBU Siman mengingat para petani sangat di persulit jadi kita masyarakat ini supaya difasilitasi supaya hajat hidup masyarakat dapat terpenuhi
” Saya ucapkan berterimakasih banyak dengan adanya acara Jum’at Curhat sangat setuju merupakan terobosan baru untuk mendekatkan diri pada warga masyarakat desa porodeso kalau ada keluan yang ada di masyarakat.” tutupnya. Jum’at ( 20/01/23).
Sementara, Secara bersamaa Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S.sos, MH mengatakan terimakasih dikarenakan saya menjadi Kapolsek baru di wilayah sekaran, saya berharap bisa lebih dekat dengan Masyarakat dan menampung semua permasalahan yang ada di Desa.
Ungkap Kapolsek Sekaran Iptu Kharis dalam sambutannya di Balaidesa Porodeso.
” Kami memberikan sosialisasi pada acara Jum’at Curhat berkaitan dengan Kamtibmas khususnya desa Porodeso umumnya kecamatan Sekaran , Berkaitan dengan Perguruan yang ada di kecamatan sekaran bisa berjalan lebih kondusif, ” tegasnya.
Kemudian, mari semua masyarakat lebih waspada saat musim penghujan ini, dengan banyaknya musibah banjir di berbagai daerah, dan tanah longsor maupun puting beliung.
Tidak hanya itu, ada hal yang lebih terpenting lagi yakni tidak boleh memasang Setrum di sawah mengingat banyak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, dikarenakan melanggar hukum.
“Kami menghimbau agar tidak memasang jebakan tikus dengan mengunakan aliran listri karena bertentangan dengan undang – undang
di karenakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik bisa membahayan diri sendiri dan orang lain, Apabia ada orang lain terkena jebajan listrik tersebut bisa di pidana pasal 359 KUHP , acaman pidana paling lama 5 tahun,” paparnya
Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.
Tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang. Tutup Kapolsek.( AR)






