
Lamongan,sekilasmedia.com-Polres Lamongan helat Jum’at curhat dan mensosialisasikan kelangkaan pupuk dan bahaya Narkoba untuk Masyarakat serta Pemuda penerus generasi Bangsa yang bisa sangat berbahaya apabila dikonsumsi karena bisa merusak tubuh pengguna.
Dalam peredaran Narkoba melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku dengan diterapkaknya Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perhelatan tersebut bertempat di Balaidesa Sidorejo tepatnya di dusun Keset, kecamatan Deket Kabupaten Lamongan yang dihadiri langsung Kasat Narkoba dan didampingi Anggotanya.
Kepala Desa Sidorejo satya Nugraha pada pagi hari ini memberi kesempatan dari Desa sidorejo untuk bisa Curhat kepada Bapak Kapolres Lamongan.
Dalam kegiatan ini bisa melaksanakan kegiatan bermasyarakat agar bisa menyampaikan keluh kesah masyarakat dan bisa sangat bermanfaat, tutup kepala desa Satya Nugroho.
pada kesempatan yang sama Kapolres Lamongan AKBP melaluai kasat Narkoba AKP. Aris Harianto menyampaikan permohonan maaf Kapolres Lamongan tidak bisa hadir mengikuti acara di karenakan Tugas yang tidak bisa ditinggalkan
Seperti yang kita dengar ramainya isu kelangkaan Pupuk, maka dari itu kami juga mengundang dari dinas pertanian dan bisa ikut serta memaparkan tentang kelangkaan pupuk. hal tersebut di ungkapkan Kasat Narkoba Polres lamongan AKP Aris Harianto. Jum’at ( 27/01/23).
Kemudian, ” yang dimana tentang kejahatan Narkoba sama dengan kejahatan terorisme yang ada di Lamongan, jadi Bayahanya Narkoba dan Narkotika untuk generasi muda Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.” Terang Kasat Narkoba Aris.
” Narkoba sangatlah berbahaya bagi pengguna yang bisa merusak tubuh dan merusak generasi Bangsa, maka dari itu masyarakat juga berperan penting untuk membantu kinerja Kepolisian untuk menghentikan peredaran Narkoba di wilayah Lamongan.” Tegas Kasat Narkoba.
Penyampaian salah satu warga Rusdi Jika Masyarakat, melaporkan kasus tindak kriminal apakah di kenakan biaya atau tidak ? dan apakah mencabut laporan apa dinkenakan biaya.
Lanjut kasat, tidak di pungut biaya apapun, dan tentang cabut perkara dengan aturan Restorativ justice, dan adanya kesepakatan ke dua belah pihak.
Kemudian, Asal bukan Pidana yang berat, Seperti pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkankematian ,narkoba bahkan terorisme dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk Pupuk bersubsidi sebenarnya tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kemudian, ” Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK.” Jelasnya.
Tidak hanya itu, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. “Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” Pungkasnya. ( AR)






