Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ketika digugat Rif’an Hanum, PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto Mangkir dari Sidang. Sidang perdana kasus perampasan motor Genio yang dilakukan oleh PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (9/2/2023).
H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. selaku kuasa hukum dari Setejo dan Debby mengungkapkan, hari ini tanggal 9 Februari 2023 seharusnya agenda sidang perdata Sutejo dan Debby selaku penggugat I dan II. Dimana tergugat I dan II adalah PT. FIF Mojokerto dan PT. DCM Mojokerto.
“Harusnya PT. FIF Mojokerto dan PT. DCM Mojokerto hadir hari ini tapi nyatanya PT. FIF Mojokerto dan PT. DCM Mojokerto mangkir dari sidang PN Mojokerto. PT. DCM Mojokerto pada Sabtu 7 Januari 2023 telah mengambil secara paksa motor dari klien kami. Maka kami tunggu kehadirannya di sidang kedua yakni pada tanggal 16 Februari 2023 di PN Mojokerto.
Disini kita mencari keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Kami berharap Majelis Hakim bisa menyidangkan tepat waktu sesuai dengan dengan hukum acara perdata,” pesan H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya peristiwa perampasan motor Genio tersebut maka, dapat kiranya disimpulkan sebelum persidangan ini berakhir, Pihak Penggugat I sudah dirugikan sebesar Rp 15 juta sesuai harga pasar sepeda motor tersebut.
“Sampai dengan sidang perdana hari ini, sepeda motor Penggugat I disita dan atau ditahan oleh Pihak Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II. Pertanyaanya sederhana yaitu apakah Tergugat I mempunyai kewenangan sedemikian besar yang dibenarkan oleh hukum tindakan untuk menyita maupun menahan barang milik nasabahnya.
Apakah perbuatannya tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Apakah debt collector yang mengatasnamakan PT DCM atau Tergugat II mempunyai kekuasaan seperti halnya pihak Penegak Hukum,”ungkapnya.
“Dalam praktek di lapangan jika nasabahnya akan melunasi dan atau membayarkan angsuran dengan memposisikan sebagai nasabah maka nasabah dipastikan akan dibebani biaya-biaya yang tidak masuk akal.
Seperti biaya untuk merampas, biaya gudang atau penitipan, biaya blokir dan biaya-biaya yang tidak pernah ada pada saat perjanjian akad kredit terdahulu. Hal itu membuat seakan-akan menjadi suatu kewajaran di negara ini, jika barang sudah dirampas oleh pihak debt collector, nasabah akan ketakutan untuk menebusnya,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, dikarenakan gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sudah sepantasnya dan sewajarnya jika Penggugat I dan II memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, untuk menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 15 juta maupun kerugian immateriil kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar masing-masing Rp 100 juta sehingga berjumlah Rp 200 juta.
“Tidak berlebihan jika Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto menghukum Tergugat I dengan memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia memberikan hukuman mencabut Izin Usaha Tergugat I atau PT FIF Cabang Mojokerto atau setidaknya membekukan kegiatan usahanya dan atau paling ringan yaitu memberikan peringatan keras.
Kemudian untuk Tergugat II agar di evaluasi Perusahaannya agar memenuhi ketetapan-ketetapan yang diatur di POJK No 35/POJK.05/2018 Pasal 115 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) huruf c,” tutup Hanum (red)