Daerah

Bersama 38 Kepala Daerah, Bupati Ikfina Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 Ke BPK Jatim

×

Bersama 38 Kepala Daerah, Bupati Ikfina Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 Ke BPK Jatim

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK Jatim

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 diserahkan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur ( Jatim ) dikantor BPK yang berada di jalan Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (27/3/2023)

Untuk diketahui, secara serentak, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kali ini, juga diikuti oleh sejumlah 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

“Yang dimaksud, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Terkait laporan keuangan, lanjut Karyadi, selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

“Yaitu, pertama, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir,  efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” tandasnya.

Tidak hanya itu, Karyadi juga mengatakan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang menjelaskan LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

“Lebih jelasnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” urainya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan berikutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK akan diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.(wo/Adv)