Daerah

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda RTRW 2023-2043  

×

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda RTRW 2023-2043  

Sebarkan artikel ini
Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita bersama Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto ,SH didampingi kedua wakilnya saat persetujuan Raperda menjadi Perda

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 menjadi peraturan daerah (perda), pada Rabu (1/3/2023).

Pasca penetapan persetujuan raperda, dalam forum rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara oleh Wali kota Mojokerto, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

H Suyono, S.T selalu Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD kota Mojokerto menyampaikan, melalui tahapan pembahasan antara gabungan komisi DPRD kota Mojokerto dengan tim eksekutif, atas pembahasan materi Raperda kota Mojokerto tentang RTRW kota Mojokerto tahun 2023 – 2043.
Pembahasan raperda RTRW kota Mojokerto telah dilaksanakan sejak pada tanggal 22 – 25 Februari 2023.

“Pada dasarnya pembahasan raperda berjalan dengan baik. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada tim eksekutif, khususnya kepada kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” kata Suyono.

Sedangkan dari pendapat Fraksi sendiri, Raperda kota Mojokerto tahun 2023 – 2043 yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun dari hasil pembahasan Raperda RTRW menyangkut tentang perhatian terkait ketersediaan ruang terbuka hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di kota Mojokerto.

Selain itu, terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto. Maka diharapkan Pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh.

Tempat pembuangan akhir atau TPA agar dipersiapkan untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan, seperti perencanaan pembangunan di jalan semeru apa sudah sesuai peruntukan dan perizinannya. Tak hanya itu, juga diperlukan pelebaran jalan agar tidak terjadi kemacetan. Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut.

“Harapannya kedepan Raperda yang akan ditetapkan nanti, kedepannya bisa bermanfaat bagi kota Mojokerto yang kita cintai ini”, harap Suyono.

Ditempat yang sama, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari juga turut menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak di jajaran DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Berbagai tahapan dalam pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” ujar wali kota di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, raperda RTRW akan segera diajukan untuk permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.

Selain raperda tentang RTRW, dalam forum tersebut, DPRD Kota Mojokerto juga menyetujui Raperda yang telah digodok sejak 2021. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Berikutnya, kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.( Wo/adv)