Daerah

Proses APBD Tidak Mudah, DPRD Kota Mojokerto Mulai Tahapan Penyusunan Anggaran 2026

×

Proses APBD Tidak Mudah, DPRD Kota Mojokerto Mulai Tahapan Penyusunan Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, saat menjelaskan tahapan penyusunan dan penetapan APBD kepada awak media.Foto : Sekilas media.

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Proses penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah hal yang sederhana. Banyak tahapan yang harus dilalui dengan melibatkan kerja sama erat antara pihak eksekutif dan legislatif di lingkungan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menjelaskan bahwa penetapan APBD membutuhkan pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga akhirnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Prosesnya dimulai dari penyusunan rancangan APBD oleh Pemda, kemudian diserahkan ke DPRD untuk dibahas, dievaluasi, dan disepakati bersama. Setelah disetujui, rancangan tersebut dievaluasi oleh pemerintah pusat sebelum akhirnya ditandatangani kepala daerah,” terang Ery Purwanti kepada Sekilasmedia.com.

Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Bu Ery itu menjelaskan bahwa penyusunan rancangan awal APBD diawali oleh bagian keuangan dan dinas terkait dengan memperkirakan target pendapatan daerah, disertai penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

BACA JUGA :  Selain Seragam Sekolah, Dikbud Kota Mojokerto Berikan Sepatu Gratis Bagi Siswa SD dan SMP

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. Setelah itu, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.

Setelah pembahasan bersama DPRD selesai, Raperda tersebut diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Dalam tahap ini, evaluasi juga melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Hasil evaluasi kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD yang harus diselesaikan sebelum tahun anggaran baru dimulai, yakni paling lambat 1 Januari.

DPRD Mulai Gulirkan Tahapan APBD 2026

BACA JUGA :  Polsek Selopuro Resmi Dibangun

Sementara itu, DPRD Kota Mojokerto mulai menggulirkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dewan telah mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS 2026 oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, S.Sos, MM, menjelaskan bahwa tahapan penyusunan APBD 2026 telah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Tahapan dimulai dengan rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS 2026 oleh Wali Kota. Setelah itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan bersama,” jelas Ruby.

Ia menambahkan, pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 telah dijadwalkan pada 19–21 September lalu, dan hasilnya telah disepakati bersama menjelang akhir bulan September.

“Pengambilan keputusan terhadap rancangan KUA-PPAS ditetapkan di bulan September lalu, sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkas Ruby.( Wo/Adv)