Daerah

Polsek Sukodadi, Berikan Penjelasan Kepada Masyarakat Tata cara Tertib Berkendara

×

Polsek Sukodadi, Berikan Penjelasan Kepada Masyarakat Tata cara Tertib Berkendara

Sebarkan artikel ini

Lamongan,Sekilasmedia.com – Forkopimcam Sukodadi berikan himbauan taat dalam berkendara dengan tertib berlalulintas di jalan raya, serta taat administrasi kepemilikkan surat surat kendaraan bermotor dan harus memiliki SIM ( surat Izin Mengemudi) demi keamanan, keselamatan jiwa, yang bertempat di Pendopo Kecamatan Sukodadi.

Kapolsek Sukodadi AKP Mochamad Lazib,S.H. menyelenggarakan kegiatan “Jum’at Curhat” bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat serta tentang keselamatan dalam berkendara dan kepimilikkan dokumen lengkap mulai dari STNK, Pajak, SIM, serta kendaraan  yang sesuia standart
yang mana nantinya guna keselamatan dalam berkendara.

Perhelatan tersebut dihadiri  AKP Mochamad Lazib, S.H. ( Kapolsek Sukodadi), Lettu Sutrisno (Danramil Sukodadi), Ali Murtadho (Camat Sukodadi), Anggota Polsek Sukodadi dan Warga masyarakat di wilayah kecamatan  Desa Sukodadi.

Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Lazib SH mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat pada peraturan Pemerintah, Kita sebagai pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai kelengkapan seperti menggunakan helm bagi pemotor, memakai sinbelt ( sabuk pengaman untuk pengguna mobil dan tak kalah pentingnya lagi Kelengkapan surat seperti STNK, taat Pajak, dan memilik SIM. Ungkap Kapolsek Sukodadi AKP.M. Lazib dala. pemaparanya
dipendopo Kecamatan

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan bermotor.

sedangkan Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.
yang pertama ada tilang SIM Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal. Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

BACA JUGA :  HUT RI Ke – 78, Desa Banyuanyar Tengah Gelar UMKM Tempoe Doloe

Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan di denda palinh banyak 1 juta rupiah atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan yang tertuan dalam pasal 281.

Sedangkan denda STNK Setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1). Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).

Kemudian, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

Dalam berkendara bermotor roda empat yang tidak melengkapi persyaratan teknis. Meliputi lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, spion, kaca depan, penghapus kaca, dan bumper harus mengganti denda Rp 500.000 paling banyak atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2). Paparnya.

Mobil yang tidak melengkapi perlengkapan pengaman seperti ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 278).kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas harus mengganti denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

Pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5). Baik pengemudi atau penumpang di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).

BACA JUGA :  Sat Samapta Polres Gresik Pamor Keris Antisipasi Covid-19 Varian Baru

Sepeda motor yang berbelok tanpa memberi isyarat lampu perlu membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2). sedangkan Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).

Lanjut Kapolsek Sukodadi, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Prosedur penilangan sendiri didasarkan pada SOP dan kaidah yang jelas. Adapun prosedur penilangan yang dikutip dari laman resmi Polri terdiri dari
Polisi yang bertugas akan menghentikan motor/mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi harus menyapa pelanggar dengan sopan dan menjelaskan identitas diri.

Sementara Pada umumnya, polisi meminta pelanggar menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM. Jika dinyatakan melanggar, polisi harus menjelaskan jenis pelanggaran, pasal yang menaungi, dan jumlah denda, Pelanggar dapat memilih slip biru untuk membayar denda melalui BRI. Atau slip merah jika menolak dan meminta persidangan, “Apabila memperoleh slip merah, pengadilan akan menghadirkan keterangan polisi yang saat itu bertugas.” Pungkasnya. (AR)