Sidoarjo Sekilasmedia.com-Tragedi di wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, seorang bapak tiri telah dengan sengaja tega mencabuli anak tirinya, waktu dan tempat tanggal kejadian, Bulan Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 7/2/23 di
sebuah rumah di Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
“Korban kali ini berinisial Melati, umur 16 Tahun, pelajar SMK, (anak tiri pelaku).Tersangka berinisial HK, umur 49 Tahun, Swasta (serabutan), warga alamat Kecamatan Tarik (Ayah Tiri Korban).
Modus pelaku H.K. memaksa anak tirinya melati untuk bersetubuh dan perbuatan cabul dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan cara
mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulut korban. Suatu barang bukti yang diamankan Polisi,pakaian korban.
Kronologis awal disampaikan,
Melati merupakan anak tiri pelaku H.K. yang mana pelaku H.K.
pada tahun 2017 telah menikah dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah
di Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Lalu tanggal 16/2/23 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan korban Melati, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Menurut keterangan korban, dirinya telah menjadi korban persetubuhan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua / Ayah Tiri sebanyak 10 (sepuluh) kali , yang terjadi pada bulan Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di lokasi yang sama yaitu di dalam rumah yang di tempati oleh korban, ibu korban dan pelaku.
Atas pelaporan tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan melakukan pencarian terhadap
pelaku, hingga akhirnya pada tanggal 17/2/23 penyidik Unit PPA Satreskrim
berhasil menangkap pelaku di Balai Desa Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan, kejadian perbuatan cabul yang pertama pada bulan Juli 2019 di dalam
rumah sewaktu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang
sedang melihat TV, tidak lama kemudian pelaku memeluk korban,serta pelaku meraba-raba
kemaluan korban. Ayah tiri biadab juga memasukkan jari tersangka kedalam kemaluan korban, sambil mengatakan “menengo sek gak krungu uwong-uwong”, kemudian pelaku pergi dan berkata “jangan bilang ibu”. Kejadian perbuatan cabul yang kedua sampai keenam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK didampingi Wakapolres Sidoarjo AKBP Denny Agung SIK MH juga Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK MSi, menjelaskan, atas perbuatannya kini ia terjerat Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.Meelakukankekerasan/ ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya, yang dilakukan oleh orang tua Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak,melakukan kekerasan/ ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan/membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atau menjadi 20 Tahun, pungkasnya. (sud)