Daerah

Lecehkan Mahasiswi, Dosen STIKes Buleleng Ditahan

×

Lecehkan Mahasiswi, Dosen STIKes Buleleng Ditahan

Sebarkan artikel ini
Oknum Dosen STIKes Buleleng, pelaku pelecehan inisial PPA dihadirkan depan publik saat jumpa pers di Mapolres Buleleng

Buleleng,Sekilasmedia.com
Oknum dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, berinisial PAA (33) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi IRD (22) akhirnya ditahan.

Dosen bergelar Doktor itu terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal UU RI No 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf a dan huruf b.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, menyampaikan, tersangka PAA melakukan pelecehan dengan modus akan membantu permasalahan hidup dan proses penyusunan skripsi korban. Itu setelah tersangka melihat status korban di WhatsApp yang mengeluh masalah keluarga dan perkuliahan.

Tersangka juga tak segan menawarkan diri membantu korban dengan mendatangi kosnya pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Lantaran yang datang dosen pembimbing korban pun tak menaruh curiga dan mempersilakan untuk berkunjung ke kosnya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA :  Kacab BRI Lamongan Serahkan Kasus Perampokan Yang Menimpa Dua Agen Brilink Ke Jalur Hukum

Sampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan dengan pintu terbuka. Korban lalu memberikan makanan (snack-red) kemudian menceritakan permasalahan yang dialami. Saat bersamaan itulah niat jahat tersangka muncul untuk menyetubuhi korban.

Tanpa basa basi tersangka langsung melecehkan korban cara memelukĀ  dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tindakan itu membuat korban risih hingga akhirnya mengubah tempat duduknya dan keluar dari kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban dengan paksa agar korban mau masuk kembali ke kamar.

BACA JUGA :  Kedepan, Bupati Yuhronur Efendi Canangkan City Branding Melon Sebagai Hortikultura Lamongan

Bahkan tersangka menarik pinggang korban dengan kedua tangannya, bermaksud akan menyetubuhi. Tapi korban tetap melawan dengan cara berontak, hingga akhirnya tersangka meninggalkannya. Yang mana kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV di kos korban.

Mendapatkan perlakuan tak senonoh korban lalu melapor ke Polres Buleleng pada Jumat malam dan tersangka langsung ditangkap.

“Ini bukan kasus pemerkosaan, tapi pelecehan seksual secara fisik. Juga sesuai pengakuan korban tidak ada pengancaman,” terang AKBP Dhanu di Mapolres Buleleng, Rabu (10/5).

Sedangkan oknum dosen PPA mengaku akan menjalani proses hukum terhadap apa yang sudah diperbuatnya.

“Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarganya saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani,” pungkasnya. SN.