Malang, sekilasmedia.com– Banyaknya keluhan para orang tua dan wali murid terkait dengan pungutan uang PIP yang di terima siswa SMP PGRI 2 Dampit Kabupaten Malang dengan alasan untuk biaya administrasi sungguh tidak masuk akal hingga mencoreng dunia pendidikan ditempat tersebut.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwaji saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri acara halal bihalal di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (02/05) tidak memberikan keterangan yang berarti terkait masalah tersebut.
“Terkait masalah itu saya no comment” ucap singkatnya sambil meninggalkan awak media.
Sementara praktisi pengamat Pendidikan Kabupaten Malang, M. Cahyo mengatakan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah.
” Sasaran utamanya kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu” ucapnya.
PIP salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dan PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Siswa yang menerima PIP itu adalah keluarga miskin atau kurang mampu makanya mendapatkan PIP. Jadi jika ada pengutan dalam bentuk apa saja, itu salah besar” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang menggulirkan pemberian bantuan uang tunai berupa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tersebut bertujuan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar atau memutus mata rantai anak putus sekolah.
“Bagi satuan pendidikan yang terbukti nekat melakukan penarikan maka seharusnya diberlakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuasnya. (BAS)





