Daerah

Tiga Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Terkait Upaya Sinkronisasi Big Data Kependudukan

×

Tiga Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Terkait Upaya Sinkronisasi Big Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

 

Komisi I DPRD Gresik rapat dengar pendapat bersama 4 OPD terkait masalah Sinkronisasi Data Kependudukan

Gresik,sekilasmedia.com – Terkait masalah belum adanya sinkronisasi Big data kependudukan antar OPD terkait, Komisi I DPRD Kabupaten Gresik melaksanakan hearing atau dengar pendapat bersama OPD mitra kerja yaitu Dinas catatan sipil dan kependudukan, DPMD, Dinas kominfo dan Bappeda Gresik, di gedung DPRD Gresik lantai II ruang Komisi I pada Kamis (11/5/2023).

Pada hearing ini, Komisi I DPRD Gresik mengeluarkan tiga rekomendasi penting terka Pertama, Bappeda mengkoordinir PMD, Kominfo dan Dispenduk untuk merencanakan dan mengkonsep surat edaran Bupati kepada desa untuk pengisian register penduduk desa, di Kominfo ada aplikasi desa SIAP.

Permasalahannya data-data kependudukan yang dimiliki PMD dan Dispenduk, itu data kependudukan dari tahun 2017. Sekarang karena SIAP terpusat, kita dikasih data agregat jumlah penduduknya, laki-laki berapa perempuan berapa itu saja, bukan by name by address.

Sedangkan kita, lanjutnya menginginkan by name by address, tujuannya apa? salah satu contoh agar data penerima UHC terkait jumlah penduduk kita yang diikutkan UHC bisa valid, ditambah banyak kasus antara data kependudukan dengan data dimiliki penerima UHC tidak sinkron.

Dengan mengambil fakta di masyarakat, seperti contoh saat warga Menganti pindah ke Surabaya tapi KIS-nya masih ikut Gresik. Nah, itu konsekuensinya kita yang bayari, padahal dia sudah berdomisili di Surabaya, harusnya di BPJS sudah di cut (hilang), tapi ternyata tidak seperti itu.

Disamping itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik juga mengungkapkan dimana sampai hari ini, tidak ada satupun OPD yang masih mempunyai basis data by name by address kependudukan terbaru. Kalau data 2017 Dispenduk, PMD dan sistem di Kominfo sudah punya.

BACA JUGA :  Satu Orang Meninggal Saat Terlibat Kericuhan di Stadion Gajah Mada Mojokerto

” Dan kita menginginkan minimal tahun 2022 tahu berapa jumlah kependudukan kita,” terangnya.

Data yang disajikan LKPJ kemarin menurut Saifudin masih belum valid, kenapa? Karena masih banyak diketemukan di KK itu, orang yang susah meninggal dunia tapi di KKnya masih aktif. Ini tadi merupakan mempercepat langkah memvalidasi melalui big data kependudukan Kabupaten Gresik.

” Kita menginginkan satu data besar, misal kita butuh data stunting cukup dilihat di big data itu, kita pingin tahu jumlah bayi-bayi kita maka cukup liat big data saja. Tidak usah bikin sistem aplikasi sendiri-sendiri, jadi satu big data ini mencakup secara keseluruhan. Komponen dasarnya kan jumlah penduduk, tapi sampai hari ini jumlah penduduk kita belum valid, itu yang menjadi permasalahan. Maka dari salah satu surat kita terkait rekomendasi pertama kita itu,” ujarnya.

” Rekomendasi kedua, agar OPD2 ada 10 OPD yang sdh PKS dengan dispenduk, tapi syarat dirjen adminduk, kalau OPD yang sdh melakukan PKS tapi tidak memiliki ISO …..maka akses itu akan tertutup. Sehingga kami mendisposisikan dengan Bappeda untuk mengkoordinir itu dan menganggarkan nanti di PAPBD.

Rekomendasi Ketiga, upaya mengharmonisasi dan menyinkronkan seluruh aplikasi dan inovasi yang ada di desa. Karena di desa kenyataannya banyak sekali aplikasi, sehingga banyak para kades yang sambat jika banyak anggaran yang terserap habis hanya untuk honor operator. Wadulan Para kades ini sesuai kenyataan di lapangan.

BACA JUGA :  Klinik Fertiltas Indonesia East Java Fertility Road Show Hadir Di Mojokerto

Seperti banyaknya aplikasi data stunting dan lainnya, maka perlu disinkronkan saja. Namun untuk sistem aplikasi dari pemerintah pusat beberapa seperti sikudes atau DTKS, ternyata berasal dari kementerian yang beda sehingga tidak bisa disinkronkan.

” Saat ini, terdapat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dispendukcapil terkait data kependudukan. Dengan PKS ini, akan mempermudah penanganan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.

Saifudin juga mencontohkan, kenapa Dinkes harus PKS ? Hal ini, agar tahu berapa layanan yang akan diberikan kepada warga Gresik terkait kesehatan, kemudian seperti juga BPBD harus PKS agar tahu berapa resiko bencana terhadap warga desa tersebut.

Namun kenyataannya sekarang, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) telah terpusat. Sehingga pemerintah pusat telah mensyaratkan bahwa semua OPD yang melakukan PKS dengan Dispendukcapil harus ber-ISO per Juli 2023, jika tidak diindahkan maka akan ditutup.

Maka hemat Ketua Komisi I DPRD Gresik adalah mengambil langkah, dan untuk kemudian kembali ke sistem manual.

Meskipun sampai saat ini, tidak ada usaha OPD untuk ber-ISO sesuai yang disyaratkan pemerintah pusat, pungkas Saifudin.

Senada, anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah menambahkan jika hasil rapat dengar pendapat dengan beberapa OPD terkait validasi data kependudukan, dimana ada sikronisasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah.

Kemudian, sambungya Setiap OPD yang PKS dengan Dispendukcapil harus ber-ISO, sesuai aturan pemerintah pusat. Sehingga, Bappeda akan menganggarkan melalui P-APBD tahun 2023 ini, agar pelayanan kepada masyarakat bisa terwujud dengan baik. (rud)