Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sungguh ironis yang terjadi di dusun Jetis Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sempat-sempatnya Kepala Dusun ( Jetis ) sebut saja Imron mentarget warganya sendiri yang sudah meninggal dengan biaya pemakaman sejumlah 2, 8 juta.
Seperti dari pengakuan cucunya Mbok Sulastri yang bernama Aris, membenarkan adanya biaya pemakaman tersebut, awalnya malah minta biaya 3 juta, lalu ditawar 2,8 juta dengan rincian 2,5 untuk pembelian tanah makam dan 300 ribu untuk biaya penggalian makam,” cetusnya, Selasa ( 20/6/2023).
Aris sebagai cucu merasa keberatan, padahal neneknya yang bernama Mbok Sulastri asli warga dari dusun Jetis, Banjaragung, dibuktikan dengan KTP yang dimiliki oleh Mbok Sulastri hingga kini tetap Warga dusun Jetis, Banjaragung.
Ditempat terpisah Kepala desa ( Kades ) Banjaragung Mujib menyampaikan bahwa hingga kini belum ada aturan apapun soal bayar pemakaman, apalagi untuk warga yang sesuai KTP masih warga Banjaragung.
” Hingga kini belum ada Perdes atau aturan yang mengatur soal itu,” jelas Kades.
Sementara Kepala Dusun ( Kasun Jetis ) Imron, membenarkan bila Mbok Sulastri ketika tiada dipungut biaya 2,8 juta.
Menurutnya, yang membikin aturan adalah Pokja ( Kelompok Kerja ) dusun Jetis Banjaragung, bahkan sebelum saya menjabat aturan ini sudah ada.
Dasar kami ketika saya chek di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, nama Mbok Sulastri tidak ada, sehingga almarhumah dianggap bukan warga yang berdomisili di dusun Jetis. Dan harus di kenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mbok Sulastri meninggal Hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 silam .( Hari)