Daerah

Akibat Surat Somasi ke Tiga Dilayangkan Tak Digubris, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Kepung PT. Lesaffre

×

Akibat Surat Somasi ke Tiga Dilayangkan Tak Digubris, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Kepung PT. Lesaffre

Sebarkan artikel ini

 

Malang,sekilasmedia.com- Akibat tidak menggubris surat somasi yang ketiga kalinya, puluhan anggota MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang Datangi PT.Lesafrre di jl.Raya bulupayung Krebet Bululawang.

Bukan tanpa sebab maksud tujuan kedatangan puluhan anggota PP tersebut langsung dipimpin Ketua Badan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Andi Sinyo untuk mempertanyakan terkait surat somasi yang tidak ada balasan dari perusahan asal Rusia tersebut.

“Kita datang kesini untuk mendapatkan jawaban atas somasi yang telah 3 kali kami kirimkan namun tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan hingga hari ini” ujarnya

Andi menjelaskan bahwa sudah 2 tahun mengirimkan somasi atas permasalahan pemutusan kontrak kerjasama antara PT.Lesafrre dengan kliennya PT Wahana Wira Persada, yang kebetulan adalah Ketua MPC Pemuda Pancasila Probolinggo.

BACA JUGA :  Jajaran Polresta Sidoarjo Amankan Kelompok Pemuda Bersajam Hendak Tawuran

“Kami mewakili klien kami, yang notabene adalah ketua MPC Pemuda Pancasila Probolinggo Kota, bapak Halim sebagai ikatan atau partner dari PT.Lesafrre kami merasa ditindas sekali dengan adanya pemutusan sepihak kontraknya oleh PT Lesaffre tanpa pemberitahuan apapun. Katanya klien kami telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan pemutusan kontrak tersebut,” terangnya.

Sementara ditempat yang sama, Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang Axel Kharisma mengatakan, manajemen maupun direksi pabrik ragi di Bululawang tersebut untuk merespon somasi yang telah dikirimkan.

“Tiga kali somasi yang kami kirimkan diabaikan oleh perusahaan. Terakhir, somasi yang kami kirimkan pada 17 Mei 2023,” ujarnya.

Menurutnya, kliennya memiliki kontrak selama 17 bulan. Dan sudah menjalankan pekerjaan selama 12 bulan. Selama menjalankan pekerjaan, telah melakukan dengan baik sesuai kontrak.

“Pengerjaan yang dilakukan berkaitan dengan pembangunan drainase. Selama menjalankan pekerjaan dilakukan dengan baik. Sedangkan wanprestasi yang dimaksud juga tidak dijelaskan. Sedangkan klien kami, sudah tidak boleh bekerja lagi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Asahan

Sementara pihak PT. Lesaffre disampaikan oleh Aji selaku Legal perusahaan mengatakan bahwa terkait surat somasi yang dilayangkan oleh BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang bahwa pihak dari management perusahaan tersebut akan memberikan surat jawaban.

“Itu permasalahan kita dengan PT. Wahana Wira Persada yang sedang kita diskusikan, hingga hari ini ” kata Aji.

Ketika awak media menyinggung terkait pemutusan sepihak oleh PT. Lesaffre, Aji hanya memberikan jawaban yang kurang signifikan, sehingga terkesan menutupi sesuatu hal yang telah terjadi di perusahaan tersebut.

“Terkait itu saya tidak bisa koment lebih lanjut karena itu masalah kita dengan PT. Wahana Wira Persada” pungkasnya. (BAS)