
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dengan layanan digital mempermudah akses Peserta JKN, sehingga pelayanan JKN jadi cepat mudah. BPJS Kesehatan perkuat Transformasi mutu layanan, pelayanan JKN jadi Cepat Mudah Setara atau Transformasi Mutu Layanan Permudah Akses Peserta JKN, Pelayanan JKN jadi cepat mudah setara seperti yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari ketika Ngobrol pintar bersama sejumlah Awak media Mojokerto, Kamis (15/06/2023) di Ayola Hotel.
Guna memberikan kemudahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses kepesertaannya, BPJS Kesehatan optimalkan layanan digital non tatap muka.
Layanan ini dapat
diakses dimana saja dan kapan saja hanya dalam genggaman. Layanan Digital dihadirkan untuk
mempermudah Akses Peserta JKN agar pelayanan JKN jadi Cepat Mudah Setara. Peserta dapat memilih
diantaranya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari mengatakan bahwa layanan digital non tatap muka ini merupakan transformasi digital dalam pemberian pelayanan, sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke
Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaaannya.
“Melalui layanan digital non tatap muka ini diharapkan peserta bisa mengakses kemudahan layanan
administrasi kepesertaannya tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan. Cukup menggunakan gawai yang berbasis Android atau iOS, peserta dapat mengurus kepesertaanya dimana saja dan kapan saja,” ucap Elke, Kamis (15/06/2023).
Elke menyampaikan semua peserta JKN yang ingin berobat cukup mendaftar menggunakan Aplikasi Mobile JKN, sehingga pasien tak perlu mengantre di fasilitas kesehatan. Di sisi lain, pekerjaan para tenaga kesehatan
lebih ringan karena tak ada penumpukan pasien di loket pendaftaran.
“Untuk berobat, peserta cukup pakai NIK. Tak perlu lagi faskes meminta foto copy dokumen dari peserta karena eranya sudah digital. Tidak ada lagi pembatasan hari rawat, secara tertulis akan disampaikan kepada pasien dalam janji layanan,” terang Elke.
Penggunaan Aplikasi Mobile JKN, dapat diawali dengan peserta mengunduh terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore. Elke menjelaskan, peserta harus daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan aplikasi ini,
dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN. Pastikan nomor HP atau Email sudah teregistrasi di BPJS Kesehatan untuk pilihan verifikasi.
“Apabila nomor HP atau Email berbeda dengan yang teregistrasi, maka peserta dapat mengurus perubahan data tersebut melalui PANDAWA. Di Aplikasi Mobile JKN ini peserta dimanjakan dengan berbagai fitur yang ada, seperti info peserta, info lokasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, info iuran, dan masih banyak lagi. Bahkan peserta dapat melakukan pendaftaran antrean online untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, konsultasi dokter dan skrining riwayat kesehatan,”
sebutnya.
Elke juga menyampaikan mengenai pesan Presiden RI dan pentingnya sinergi berbagai pihak demi
keberlangsungan program JKN untuk mewujudkan transformasi mutu layanan.
“Implementasi janji mutu layanan JKN sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, dimana beliau menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan yang melayani pasien BPJS harus memiliki standar pelayanan yang baik.Tentunya transformasi mutu layanan dapat terwujud melalui sinergi bersama antara Pemerintah dengan BPJS
Kesehatan beserta seluruh stakeholer JKN dan dukungan dari Fasilitas Kesehatan dalam memberikan
layanan terbaik kepada peserta melalui implementasi Janji layanan JKN yang mudah, cepat dan setara”
Untuk PANDAWA, peserta dapat chatting melalui Whatsapp di nomor 08118165165. Elke menyebutkan ada
beberapa layanan administrasi kepesertaan yang disediakan PANDAWA, diantaranya pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pindah jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) non aktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ mandiri, pengaktifan kembali kartu, perubahan/perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengurangan anggota keluarga, serta perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama .
“Layanan PANDAWA dapat diakses pada jam operasional PANDAWA, yakni setiap hari kerja (Senin-Jum’at)
mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat. Dari sekian banyak layanan, peserta dapat memilih layanan administrasi sesuai kebutuhan. Peserta akan diberikan formulir melalui link, kemudian peserta memilih jenis
layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Tidak jauh berbeda dengan PANDAWA, CHIKA juga dapat diakses melalui Whatsapp. Namun, CHIKA tidak dapat memproses administrasi kepesertaan, hanya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta, seperti status kepesertaan dan tagihan iuran, tutorial Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, lokasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan lokasi Kantor BPJS Kesehatan.
“Untuk pelayanan informasi CHIKA, dapat diakses melalui Whatsapp di nomor 08118750400. Selain melalui Whatsapp, CHIKA juga dapat diakses melalui telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot) atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan,” terang Elke.
Berbeda dengan PANDAWA dan CHIKA yang diakses melalui chatting, VIKA diakses melalui telepon. Elke
menyebutkan ada dua pilihan, apabila peserta menggunakan operator seluler, maka peserta telepon ke nomor 165, sedangkan untuk pengguna telepon rumah ke nomor 021-165, lalu akan dapat langsung terhubung dengan BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Khusus VIKA, merupakan layanan informasi tentang status kepesertaan dan tagihan iuran peserta melalui
telepon. Setelah terhubung, peserta dapat menekan angka 1 untuk pengecekan status kepesertaan atau angka 2 untuk pengecekan status tagihan iuran,” ucapnya.
Di Aplikasi Mobile JKN juga saat ini menyediakan fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB ini merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/ mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Elke mengatakan, program ini khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-
24 bulan, dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. “Untuk pendaftaran Program REHAB ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan
maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan, yang
lebih dari 3 bulan khususnya, bisa mengikuti program ini, agar nantinya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dijamin,” pungkasnya.(wo)