Daerah

Ditinggali Hutang Kasek Lama, Murjaizin Kedepankan Kredibilitas Lembaga Dan Janji Lunasi Sendiri Uang Tabungan Siswa

×

Ditinggali Hutang Kasek Lama, Murjaizin Kedepankan Kredibilitas Lembaga Dan Janji Lunasi Sendiri Uang Tabungan Siswa

Sebarkan artikel ini

Gresik,sekilasmedia.com – Masalah amburadulnya pengelolaan keuangan tabungan siswa di UPT SD Negeri 228 Gresik (SDN 1 Menganti) saat ini, terkuak saat akhir semester genap tahun pelajaran 2022-2023, yakni menjelang kelulusan siswa dan pembagian buku raport siswa kelas 1-5.

Seperti disampaikan Kepala Sekolah UPT SDN 228 Gresik Murjaizin kepada Sekilasmedia.com pada Sabtu (24/6/2023) bahwasannya kepemimpinannya sejak menjabat Januari 2023 telah ditinggali hutang oleh kepala sekolah lama yakni Imam Safii dan Gembong, total sebesar Rp. 191 juta.

Murjaizin didampingi bendahara sekolah Aksan di ruang kerjanya menuturkan bahwa pada saat pergantian bendahara sekolah dari Mustakim ke Aksan itu, sekitar Maret 2022, di buku keuangan yang diserahkan tersebut laporan keuangan tertulis Nol Rupiah. Namun kenapa, setelah jalan kok timbul tagihan dari kepemimpinan Kasek Imam Safii.

Melihat hal tersebut, Bendahara Sekolah Aksan menambahkan untuk menutupi tagihan pada saat itu ke sekolah, awalnya saya atas perintah Kepala sekolah Gembong Suwito (pengganti Imam Safii) agar menggunakan dana bos, untuk menutupinya sebagai biaya opersional sekolah.

Karena alokasi dana bos sudah ada pos-posnya, sehingga tidak ada uang lagi maka saya menggunakan uang tabungan siswa dan LKS untuk menutupi tagihan dari jaman kepemimpinan Kasek Imam Safii sebelumnya, di saat masa kepemimpinan Kasek Gembong Suwito lalu, terang Aksan.

BACA JUGA :  Lindungi Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

Dimana masa jabatan Kasek Gembong Suwito menurut informasi yang diterima dari pihak sekolah yaitu Februari 2022 sampai Desember 2022, menggantikan Imam Safii. Kemudian di mutasi, dan pejabat kepala sekolah penggantinya Murjaizin sejak Januari 2023 hingga sekarang.

Atas keterangan bendahara sekolah tersebut, Murjaizin menimpali, selain menggunakan uang tabungan siswa dan LKS, bahkan pihak sekolah melalui bendahara sekolah juga meminjam uang guru untuk menutupi hutang tersebut (tanpa menyebut nominal).

Pada kesempatan ini, Kepala Sekolah UPT SDN 228 Gresik juga mengaku jika dirinya tidak pernah menggunakan uang tabungan tersebut untuk menutupi kegiatan operasional sekolah selama menjabat dan murni anggarannya semua berasal dari dana BOS.

Kemudian, alasan dirinya berinisiatif mencari dana sebesar RP. 191 juta untuk mengembalikan uang tabungan siswa yang telah terpakai saat kasek lama, karena pertama memandang kredibilitas lembaga, yakni UPT SDN 288 Gresik di mata masyarakat. Dan kedua, sebelumnya ada desakan perwakilan orangtua siswa (komite sekolah) kepada lembaga UPT SDN 228 Gresik jika tidak dikembalikan maka akan melakukan demo saat pembagian buku raport kelas 1 sampai kelas 5 pada Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA :  Pasangan Bunda Fey – Regina Dideklarasikan, Usung Tagline “Melanjutkan Inovasi, Menjaga Harmoni”

Merunut pada dua hal tersebut, lalu saya melakukan rapat bersama para guru mencari solusi terbaik, dimana keputusannya yaitu pelunasan uang tabungan siswa saya ambil alih, tandasnya.

Akhirnya, menjelang kelulusan siswa kelas 6, pada April 2023 kemarin, tutur Murjaizin, dirinya mengembalikan uang tabungan sebesar Rp. 32 juta. Sedangkan Uang Tabungan siswa untuk kelas 1 sampai kelas 5, saya janji kepada perwakilan wali murid melalui komite sekolah akan mengembalikan pada Senin (26/6/2023) sekitar Rp. 159 juta. Jadi total ada Rp. 191 juta.

Menutup wawancara dengan Sekilasmedia.com, Murjaizin menegaskan Kepala sekolah lama baik Imam Safii maupun Gembong harus mengembalikan uang saya nantinya atas pengawasan dari Dinas Pendidikan Gresik.

Bahkan atas kasus tersebut, Murjaizin sudah melaporkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik pada Jumat (23/6/2023). Kemungkinan, Senin (26/6/2023), Imam Safii maupun Gembong serta bendahara sekolah akan dipanggil Sekdin Dinas Pendidikan Gresik untuk mempertanggungjawabkan masalah tersebut. (rud)