
Badung,Sekilasmedia.com
Pasangan suami istri (pasutri) Komang Krisnadana (41) dan Dora Natalina (40), diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, karena melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda di daerah Badung dan Denpasar.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana Minggu (25/6) membenarkan, pasutri itu ditangkap pada Jumat (23/6) tanpa ada perlawanan.
“Sudah kami tahan. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kompol Darsana.
Diterangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ary Muhammad Fitraya (27) yang pada Minggu (19/6), sekitar pukul 19.15 Wita, kedua pelaku datang ke Toko Bakti Karya Elektrik, Jalan Bypass Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dimana pasutri asal Denpasar Timur itu berpura pura belanja, tetapi pelaku perempuan yang menyibukkan. Sementara si pria berdiam diri di tangga. Saat korban lengah dan sibuk, pelaku pria mengambil dua karung yang masing masing berisi lima rol kabel NYM ukuran 2 x 1,5 merek Extrana di depan toko.
“Korban Ary baru sadar tokonya kemalingan setelah keduanya pergi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan langsung melapor,” jelasnya
Menindaklanjuti laporan anggota Reskrim Polsek Mengwi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil ciri-ciri pelaku diketahui dan meringkus keduanya di kos kawasan Peguyangan, Denpasar Utara. Selain pelaku polisi juga menyita uang tunai Rp 2,25 juta diduga hasil penjualan kabel yang dicuri.
Dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, selain mencuri kabel listrik mereka juga mencuri tabung gas elpiji, di Jalan Setia Budi Denpasar, Jalan By Pass Munggu, Sibang Kaja, Abiansemal, depan Kantor Desa Munggu, Banjar Pemaron Munggu serta Canggu, Kuta Utara.
“Hasil pemeriksaan, kalau pasangan ini sudah sering kali beraksi di lintas kabupaten, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. SN.





