Gresik,Sekilasmedia.com – Pada hari ini, Selasa (18/7/2023), DPRD Kabupaten Gresik mengadakan rapat paripurna tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, bertempat di gedung paripurna DPRD Gresik.
Dimana, dihadiri oleh Wakil Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan, Nur Saidah dan Ahmad Nurhamin, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, anggota DPRD Gresik dan para Kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pada hari ini, DPRD Kabupaten Gresik menyelenggarakan rapat paripurna tentang penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2024 yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam penyampaian rancangan KUA-PPAS ABPD 2024 kali ini, mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menambahkan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang disusun ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
” Rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 memuat kebijakan umum daerah yang menjadi pedoman dan ketentuan umum bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan APBD 2024,” ujarnya.
Kinerja perekonomian Kabupaten Gresik menunjukkan perkembangan yang positif, meskipun tahun 2020-2021 sempat mengalami kontraksi cukup signifikan yakni minus 3,68 persen, karena pandemi covid-19. Berkat kerja keras dan komitmen antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat maka tahun 2021 berangsur membaik dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,79 persen dan tahun 2022 naik menjadi sebesar 7,30 persen.
Rancangam KUA dan rancangan PPAS tahun 2024, menurut Wabup dimana untuk Pendapatan daerah Kabupaten Gresik tahun 2024 diproyeksikan Rp. 3. 807.740.012.259,00.- ( tiga triliun delapan ratus tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas Pendapatan asli daerah (PAD)diproyeksikan sebesar Rp. 1.542.697.503.259,00.- (satu triliun lima ratus empat pulu dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas pajak daerah Rp.987.200.000.000,00.- (sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah), lalu retribusi daerah Rp. 207.245.900.000,00.- (dua ratus tujuh miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 13.660.000.000,00.-( tiga belas miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dan lain-lain dari PAD yang sah sebesar Rp. 334.591.603.259,00.-( tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
Dan pendapatan transfer diproyeksikan Rp. 2.264.376.000.509,00.- ( dua triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan rupiah), terdiri atas pendapatan pemerintah pusat sebesar Rp. 1.869.128.580.000.-(satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), biaya transfer antar daerah Rp. 395.247.926.000.- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.0,- (nihil).
Selanjutnya, untuk belanja daerah dimana total kebutuhan belanja daerah Kabupaten Gresik tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 3.984.497.829.290,00- (tiga triliun sembilan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
” Adapun belanja daerah tersebut akan difokuskan untuk mendandani, seperti belanja wajib mengikat yang diatur dalam perundang undangan, belanja pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur jalan, penanggulangan banjir, penanganan kemiskinan ekstrim, pendidikan dan terakhir persampahan,” tandas Wabup.
Lalu untuk, pembiayaan daerah yangmana pembiayaan Kabupaten Gresik tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 177 Miliar.
Melihat rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2024 yang disampaikan Wakil Bupati Gresik, Mujid Riduan mengungkapkan bahwa rapat paripurna penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar. Untuk selanjutnya akan dibahas oleh badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Senada, Wakil Pimpinan DPRD Gresik lainnya Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa langkah selanjutnya setelah ini, yaitu pembahasan di Banggar dan Tim anggaran. Kemudian, lanjut pembahasan di komisi dan OPD mitra. (rud)