
Sidoarjo,Sekilasmedia.com
Kejadian bermula ketika pelaku ER (37) yang bekerja sebagai admin di tempat usaha rental milik korban LSN (49) menyuruh orang lain sebagai penyewa sepeda motor , selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor kepada orang lain tanpa seijin dari korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan korban karena adanya keterlambatan pembayaran sewa harian sepeda motor Honda Beat No.Pol L 3829 AM pada tanggal 10 Januari 2023 dengan customer atas nama A dan Honda Beat No.Pol E 4314 QC pada tanggal 19 Februari 2023 dengan customer atas nama D dengan uang sewa Rp.35.000 / hari.
” Setelah batas waktu sewa ternyata sepeda motor tidak dikembalikan yang mana para penyewa tersebut merupakan rekomendasi dari tersangka ER dan ketika korban menanyakan kepada ER selalu mendapat jawaban berbelit-belit dan ketika ingin mengambil uang sewa dari customer selalu dihalang-halangi dengan berbagai alasan hingga akhirnya pelaku ER melarikan diri,” jelasnya
Mendapatkan laporan tersebut penyidik unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan kegiatan penyidikan dan pada tanggal 23 Juni 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ER di sebuah rumah kost di Desa Banjarsari kecamatan Buduran Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa kendaraan sepeda motor. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat No. pol E 4314 QC tersebut digadaikan kepada E sebesar 3 juta sedangkan sepeda motor Honda Beat No. Pol L 3829 AM digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya sebesar 3 juta. Setelah sepeda motor berhasil digadaikan kemudian pelaku memberikan sejumlah uang imbalan kepada orang yang telah disuruh bertindak sebagai penyewa tersebut.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahan oleh penyidik di Rutan Polresta Sidoarjo. Akibat ulahnya Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (sud)






