
Gresik,Sekilasmedia.com – Pemkab Gresik melalui Satpol PP mengandeng Kantor Bea Cukai Gresik mengadakan Sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang sukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), bertempat di balai desa Laban Kecamatan Menganti pada Selasa (25/7/2023). Dimana juga dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dihadapan masyarakat, Gus Yani, begitu Bupati Fandi Akhmad Yani kerap disapa, menegaskan bahwa rokok ilegal (tanpa pita cukai) sangat merugikan negara. Disampaikan bahwa, rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memberikan manfaat apapun baik secara pajak maupun kesehatan.
“Seluruh _stakeholder_ harus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Karena ilegal, artinya tidak membayar pajak dan ini tidak memberikan sumbangsih dalam berjalannya program-program pemerintah,” terang Gus Yani.
Pada kesempatan yang sama, Gus Yani menjabarkan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Gresik yakni pelebaran jalan. Dikatakan Gus Yani, Pemerintah Kabupaten Gresik memulai di tahun ini untuk melebarkan jalan. Hal ini sudah dilakukan dengan membuka komunikasi dengan berbagai pihak, untuk memperlancar program tersebut.
“Desa Laban adalah desa paling ujung yang berbatasan dengan Surabaya. Saya sudah _ngajak_ Mas Eri (Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi) _ngopi_ , intinya mengajak untuk berkolaborasi mengembangkan wilayah ini. Ruas jalan sepanjang 13 Km dari Laban – Bringkang, akan kita lebarkan,” ungkapnya.
Untuk kesuksesan program tersebut, Gus Yani berharap adanya dukungan dari masyarakat. Dukungan tersebut dimulai dari tingkat RT RW, desa, hingga kecamatan. Gus Yani yakin, dengan ruas jalan yang dilebarkan, ditambah dengan masuknya transportasi massal akan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menerangkan bahwa ciri rokok ilegal yakni harga rokok murah, rokok pakai Pita cukai palsu, pita cukai bekas, tanpa pita cukai atau rokok polosan, serta terakhir salah peruntukan dan salah personalisasi.
Kala ada pelanggaran rokok ilegal ketahuan dan diproses maka di sidik oleh Bea cukai dan dikenakan pasal 54 sampai 58 dengan ancaman hukuman 1 -5 tahun dan denda 3 sampai 5 kali nilai cukai. Dengan adanya UU harmonisasi perpajakan baru, dari Permenkeu dimana hukuman penjara 1x 24 jam diganti dengan denda 3 sampai 5 kali dari nilai cukai. (rud)






