Gresik, Sekilasmedia.com – Gegara ditegur untuk menghapus postingan model perempuan cantik di media sosial berupa Tiktok dan Story WahtsApp, sang suami EK (23) tega aniaya (KDRT) pada istrinya MEL (21) di rumah Dukun Kabupaten Gresik sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka merupakan pasangan muda ini, baru 7 bulan menikah.
Kronologi peristiwanya, berawal saat itu EK (23) suami korban/ pelaku sedang memposting video tiktok dan story WA seorang model perempuan di akun Tiktok pribadi miliknya. Mengetahui hal itu, MEL (istri pelaku/korban) merasa kesal dan cemburu, lalu korban menyuruh pelaku menghapus postingan model perempuan di Tiktok dan story WhatsApp. Namun pelaku tidak menghiraukan, sampai korban menangis.
Merasa tidak dihiraukan, korban lalu memberontak dan meminta HP pelaku, namun pelaku malah menampar istrinya di bagian pipi atas/kening dengan tangan kosong beberapa kali, setelah kejadian penamparan tersebut akhirnya postingan sebagian dihapus oleh pelaku.
Namun kembali cekcok lagi, karena masih ada postingan yang belum terhapus semua di HP pelaku. Sampai akhirnya, pelaku jengkel dengan memojokkan korban dan mencekik lehernya bahkan korban sempat memberontak lagi dan pelaku menendang bagian kepala dengan punggung kaki. Tak hanya itu, korban juga dikunci di dalam kamar, kemudian cekcok lagi dan korban ditampar oleh terlapor sampai terpental di kasur.
Atas kejadian tersebut, korban “MEL” mengalami kesakitan fisik di wajah, sakit perih di bagian mata pandangan kabur, kepala pusing dan psikis masih ketakutan atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polsek Dukun. Dengan LP Nomor : STTLPM/24/VII/2023/SPKT/POLSEK DUKUN, pada Sabtu (1/7/2023).
“Saya mendapatkan KDRT oleh suami saya, saat itu, kesakitan fisik di wajah mengalami sakit perih di bagian mata pandangan kabur, beberapa bagian tubuh saya juga memar, kepala pusing dan psikis masih ketakutan atas kejadian tersebut. Paginya saya dijemput pulang ke rumah asal di Desa Dibee, Kalitenggah, Kabupaten Lamongan, sekaligus diantar paman saya melaporkan peristiwa KDRT itu ke Polsek Dukun pada Sabtu, tanggal 01, bulan Juli, tahun 2023,” terang “MEL” yang sudah Yatim Piatu itu kepada awak media pada Jumat (28/07/2023).
Karena hampir sebulan peristiwa itu terjadi, namun kejelasan penanganan kasus KDRT di nilai belum berjalan seperti diharapkan. Akhirnya MEL mengadukan ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Anak Bangsa yang berkantor di Desa Tanjung, Kabupaten Lamongan di dampingi rekan-rekan media siber yang menaunginya.
Kepala LBH Anak Bangsa, Agus Happy Fajarianto, SH, mengatakan bahwa dirinya merasa miris akan terjadinya peristiwa KDRT itu dan berkenan membantu dalam proses hukum yang terjadi dan mengawal sampai selesai.
“LBH Anak Bangsa komitmen mengawal Kasus KDRT ini dan mencari solusi keadilan yang terbaik bagi Korban, dan mendorong pihak terkait untuk menjalankan prosedur sesuai Hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi lambatnya penanganan kasus KDRT itu, melalui telepon WhatsApp, Kanit Polsek Dukun Aiptu Tri Widodo, mengklarifikasi kepada awak media mengatakan bahwa kasus ini masih pendalaman tentang laporan pengaduan korban ke Polsek Dukun pada tanggal 01 Juli 2023 tentang perkara dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.
“Proses perkara saudari “MEL” (21th), adukan pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan Gelar perkara pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, telah dilakukan pemeriksaan pertama terhadap Saudara “EK” (23th) yang hasil gelarnya pengaduan dari saudari “MEL” masih tahap proses penyidikan. Untuk perkembangan lanjutnya akan kami beritahukan,” kata Aiptu Tri Widodo, S.H.
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPD PPNT (Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal) Jatim, Muhammad mengatakan bahwa dirinya merasa iba dan miris akan meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gresik, dilihat dari data tahun 2022. Apalagi terjadinya kasus KDRT oleh saudara “MEL” yang terjadi di Kecamatan Dukun, Gresik.
Dirinya sangat berharap di tahun 2023 ini angka kekerasan itu menurun, serta juga menghimbau kepada instansi terkait untuk menjalankan tugasnya dengan cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku terutama Polsek dan Dinas KBPPPA, Kabupaten Gresik sehingga Korban kekerasan dapat mendapatkan keadilannya.(rud)






