Lamongan, Sekilasmedia.com – Pengerjaan normalisasi kali Balun yang saat ini, dikerjakan Dinas PU bidang Sumber Daya Air melalui pihak rekanan yang diperkirakan berlangsung selama 4 hari, diduga menyalahi aturan.
Dugaan tersebut, sesuai hasil pantauan awak media di lapangan, nampak excavator mengeruk tanah tanggul kali Balun sebelah selatan kemudian dituangkan ke dumptruk untuk dibuang keluar area proyek normalisasi. Begitu halnya dengan tanggul bagian utara kali Balun, bahkan menutup kali untuk akses dumptruk membawa tanah galian tanggul keluar proyek.
Menurut informasi yang berkembang di sekitar lokasi proyek tersebut, diduga tanah hasil galian diperjualbelikan kepada pihak lain. Bukan dibuang di sekitar tanggul sebagai penguat badan tanggul dalam menahan limpasan air di kala musim hujan.
Apakah dalam proses pengerukan tanah tanggul tersebut, pihak pelaksana proyek atau rekanan tidak menyalahi ketentuan atau aturan yang disyaratkan untuk normalisasi kali Balun ? Kok tidak ada teguran dari instansi terkait terutama PU SDA Kabupaten Lamongan.
Terkait hal tersebut, kemudian awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan, baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui nomor kontak selulernya namun belum mendapat jawaban, pada Selasa (18/7/2023). (rud)






