Daerah

Pengelola Parkir di Denpasar Disorot, Banyak Juru Parkir Liar dan Ribetnya Mekanisme Ganti Rugi Kehilangan 

×

Pengelola Parkir di Denpasar Disorot, Banyak Juru Parkir Liar dan Ribetnya Mekanisme Ganti Rugi Kehilangan 

Sebarkan artikel ini
Jejeran kendaraan baik roda empat maupun dua di lokasi parkiran Taman Kota Denpasar, (sekilasmedia.com/soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-Pengelola parkir Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar tengah disorot akibat maraknya juru parkir liar. Pungutan dianggap membebani, hingga aturan karcis dan jaminan keamanan.

Keberadaan petugas parkir dianggap terlalu banyak, tersebar diberbagai titik termasuk warung kecil/UMKM hingga minimarket. Warga juga mengeluh ribetnya mekanisme ganti rugi kehilangan barang dan kendaraan di area parkir.

Direktur Utama Perumda BPS Denpasar, Nyoman Putrawan, Minggu (20/9/2026) membenarkan, banyak oknum melakukan parkir liar. Pihaknya telah menindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terutama pada lokasi yang kerap terjadi kehilangan.

Terhadap kendaraan hilang di lokasi parkir, diakuinya mamang mengalami peningkatan, pada 2024 dua kendaraan hilang, 2025 meningkat menjadi 9, Januari hingga September 2026 sudah ada 6 kendaraan dilaporkan hilang.

Salah satu faktor meningkatnya kasus tersebut karena petugas parkir belum sepenuhnya melaksanakan SOP di lapangan, yakni kewajiban mencatat kendaraan dan nomor polisi pada karcis parkir, khususnya di lokasi parkir ruang milik jalan (rumja).

“Benar, pencatatan itu belum selalu di lakukan. Kami akan evaluasi petugas parkir yang lokasinya menjadi tempat kehilangan,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolsek Kalitengah Diatribusikan 200 Buku Bacaan Untuk MI Islamiyyah di Dua Desa Kecamatan Kalitengah

Menurut Putrawan, untuk parkir di luar ruang milik jalan (rumja) sistem pencatatan sudah berjalan secara otomatis sehingga memudahkan proses identifikasi bila terjadi persolan. Sedangkan pada parkir di rumja belum tersedia dan pencatatan masih manual yang dinilai sulit diterapkan.

“Di lokasi dengan kondisi parkir padat dan krodit pencatatan nomor polisi satu persatu secara manual hampir tidak mungkin dilakukan secara optimal,” ucapnya.

Putrawan menambahkan, klaim ganti rugi kendaraan hilang terutama di parkiran resmi Kota Denpasar telah diatur dalam Pasal 39 Perwali No 64 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran. Aturan Perumda BPS, kendaraan hilang ganti rugi diselesaikan sesuai dengan harga pasar kendaraan. Pencairan maksimal 7 hari setelah semua berkas dinyatakan benar dan lengkap.

“Ganti rugi tidak otomatis cair setelah kendaraan dinyatakan hilang. Waktu pencarian 7 hari setelah persyaratan semua di penuhi. Pemenuhan persyaratan juga tidak ada pembatasan waktu,” tandasnya.

Adapun alur pengurusan jika mengalami kehilangan barang atau kendaraan di lokasi parkir, segera lapor ke petugas parkir atau pengelola fasilitas parkir. Minta pada petugas untuk menerbitkan berita acara kejadian resmi di layanan parkir setempat. Setelah itu lanjut melapor ke kantor polisi terdekat bersama petugas parkir jika memungkinkan, membuat surat kehilangan.

BACA JUGA :  Pemkot Tuntaskan Penyaluran Hibah Pilkada 2024

Selanjutnya urus surat pemblokiran kendaraan ke Ditlantas Polda Bali. Selain itu bawa juga bukti kepemilikan kendaraan beserta STNK asli. Karcis parkir asli sebagai bukti kontrak penitipan yang syah. Kunci kontak kendaraan saat insiden kejadian, dan foto kopi KTP pemohon atau pemilik kendaraan.

Jika semua berkas sudah lengkap, maka ajukan klaim ke bagian pelaporan dan pengaduan di kantor Perumda BPS Kota Denpasar. Laporan klaim pencairan ganti rugi kendaraan ini juga harus dilakukan maksimal 2×24 jam, besaran klaim 2026 Rp 150 juta.

Dimana tanggung jawab dan mekanisme kendaraan yang hilang dijamin ganti rugi penuh oleh Perumda BPS. Namun untuk barang di dalam kendaraan seperti helm, handphone, laptop dan lainnya tidak otomatis diganti. Pengelola hanya bertanggung jawab atas unit kendaraan.

Meski begitu warga tetap bisa menuntut ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum ke Pengadilan, jika memiliki bukti kuat bahwa barang tersebut ikut dititipkan atau hilang akibat kelalaian petugas.