Jembrana,Sekilasmedia.com -Sebanyak sepuluh ribu bungkus rokok tanpa cukai diungkap anggota Unit Laka Lantas Poles Jembrana, Selasa 11 Juli 2023. Ribuan rokok tersebut diamankan dari dalam pickup Isuzu P 9269 AF.
Namun, aparat kepolisian hanya melakukan penanganan awal, dan selanjutnya kasus ini akan diserahkan ke bea cukai untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Adroyuan Elim Rabu (12/7) membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang, setelah sebelumnya ditangani unit lakalantas Polres Jembrana.
Bermula saat anggota Unit Laka Polres Jembrana, melakukan pengecekan terhadap muatan barang mobil pickup yang terlibat kecelakaan dan menemukan ribuan rokok tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya polisi memanggil pelapor pemilik kendaraan, Putu Mardiana (39) asal Desa Dlod Berawah, Kecamatan Mendoyo, untuk dimintai keterangan. Kemudian diperoleh informasi bahwa pickup tersebut memang disewa untuk memuat rokok tanpa cukai dari Madura.
“Rencananya rokok rokok itu akan di bawa dan dijual di wilayah Denpasar,” kata Kasat.
Adapun barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan, diantaranya rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, Rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus dan rokok Luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus.
“Rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat. Dimana dalam 1 bungkus isinya berpartisipasi mulai 100 sampai 200 bungkus kemudian dimasukan kedalam karung,” terangnya.
Untuk mengelabui petugas, ribuan bungkus rokok itu sengaja ditaruh di bak pickup paling bawah, lalu ditutupi dengan karung yang berisi sekam (dedak). Selanjutnya barang bukti dan terlapor pemilik rokok ilegal, Mahmud Ali Iron asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Jembrana.
“Terlapor disangkakan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tutupnya. SN






