Daerah  

Sasar 2 Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Jombang Temukan 6000 Batang Rokok Ilegal

Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Jombang saat menyasar di 2 kecamatan

Jombang,Sekilasmedia.com– Guna mencegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Operasi Gabungan, bersama Polisi Militer, Kepolisian dan Petugas Bea Cukai, pada Senin (14/8/2023).

Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menyampaikan bahwa yang menjadi sasaran dalam kegiatan kali ini yaitu 2 kecamatan, yakni Kecamatan Peterongan dan Sumobito, dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang terindikasi menjual rokok ilegal.

Untuk diketahui, ketika kegiatan berlangsung dan menuju sasaran pertama, yakni Kecamatan Peterongan didapatkan toko kelontong yang menjual rokok ilegal sejumlah 6000 batang ditemukan tanpa cukai.

” Dalam kegiatan kali ini diamankan sejumlah 6.000 batang, kerugian negara dengan nilai sekitar Rp. 7.000.000,” ungkapnya .

Tidak hanya operasi saja, namun dalam kegiatan ini, juga ada kegiatan sosialisasi bagi masyarakat. Disampaikan bahwa “peredaran rokok ilegal
atau rokok tanpa cukai akan merugikan masyarakat juga negara.

” Memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, ini melanggar peraturan perundang-undangan dan dan ada pidananya “, jelasnya.

Untuk diketahui, dalam giat gabungan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang mengharapkan selain adanya pembinaan kepada masyarakat juga melakukan penyitaan bila didapatkan menemui rokok tanpa cukai atau ilegal.( Wo/Hari)