
Badung,Sekilasmedia.com
Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) – Bali Nusra, melakukan pemusnahan terhadap jutaan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dan TPST Mengwi, Kabupaten Badung.
Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kepada publik dan wujud implementasi dari fungsi pengawasan seluruh barang milik negara (BMN). Jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Januari – Juni 2023 mencapai 4,3 juta batang dengan nilai barang Rp 3,4 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata, Selasa (15/8) menjelaskan, penindakan ini atas kerjasama pihak TNI/Polri dan bea cukai wilayah serta instansi lain. Dimana jutaan rokok ilegal disita dari sejumlah warung, pengiriman jasa ekspedisi dan pabrik rokok palsu di Sumbawa NTB.
Hasilnya, 5 orang pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Bali dan Sumbawa diamankan pada semester 1 tahun 2023. Yang mana seluruh perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sebagian sudah ada yang menjalani vonis penjara.
“Jumlah BMN yang dimusnahkan senilai Rp 3,4 miliar dan diperkirakan negara mengalami kerugian Rp3,3 miliar lebih,” katanya.
Selain rokok ilegal Bea Cukai Bali Nusra juga memusnahkan sejumlah barang diantaranya rokok elektrik, minuman beralkohol, peralatan bekas, tekstil dan sex toys tanpa dilengkapi dokumen cukai dan dilarang diperjualbelikan.
“Pemusnahan barang ilegal ini sebagai wujud penegakan hukum yang dilandasi peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun pemusnahan itu mengacu pada bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1945 tentang cukai. Dan UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Demikian pula peraturan dari berbagai instasi lainnya dan keputusan menteri atas pembatasan barang. SN.






