Daerah

Diduga PT. Orela Shipyard Tak Kantongi Izin HPL, Namun Sudah Beroperasi

×

Diduga PT. Orela Shipyard Tak Kantongi Izin HPL, Namun Sudah Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – PT. Orela Shipyard, yang berlokasi di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik merupakan sebuah perusahaan galangan kapal yang bergerak pada industri transportasi laut di Indonesia, berupa pembangunan kapal baru dan perbaikan kapal (dok). Diduga belum mengantongi ijin HPL, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun.

Sementara itu, saat Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Hotman Siagian, S.E., S.SIT, M.M melalui Kasi lalu lintas laut Firmawan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait peran KSOP dalam proses ijin HPL dan ijin reklamasi mengatakan KSOP hanya melaksakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.

” KSOP tidak membuat ijin apapun. Kalau ijin hak pengelolaan lahan (HPL) itu ranah BPN, sedangkan ijin pelaksanaan reklamasi itu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi tanyakan langsung ke pihak PT. Orela Shipyard,” tandasnya.

Sementara itu, mengenai belum kelarnya ijin hak pengelolaan lahan (HPL) sejak berdiri beberapa tahun silam, Manager Operasional PT.Orela Shipyard Subagi pada Rabu (26/7/2023), kepada awak media mengatakan bahwa saat ini pihak kami masih dalam proses pengurusan.

” Iya masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

Dan untuk pengurusan HPL, PT. Orela Shipyard ternyata diserahkan kepada Sekuriti PT. Orela Shipyard Antoni. Dan menurut Antoni bahwa sudah diurus oleh pihak ketiga, jadi kami menunggu prosesnya selesai.

Lebih jauh sekuriti tersebut menyampaikan bahwa luas lahan yang lagi diurus HPL itu, luasnya 5,3 hektar. Lahan tersebut sudah diurug bahkan pelaksanaan reklamasi sudah rampung setelah ijin pelaksanaam reklamasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan turun.

Kemudian awak media mencari informasi ke Kabid Ijin Usaha dan Komersial DPM-PTSP Gresik Fauzi Budi terkait HPL, menyatakan bahwa sesuai aturan baru, yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi permohonan ijin HPL adalah dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, bukan DPMPTSP lagi.

” Jadi rekomendasi KSOP tersebut dimasukkan ke BPN Gresik, setelah dinyatakan persyaratan terpenuhi, kemudian diajukan ke BPN Propinsi selanjutnya dikirim ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional untuk diterbikan Ijin HPL,” bebernya pada Senin (31/7/2023).

Dari pihak BPN Gresik, Gigih Kasi Pendaftaran Tanah pada Selasa (1/8/2023) kepada awak media saat diklarifikasi menegaskan bahwa pihak PT. Orela Shipyard belum pernah mengajukan permohonan ijin hak pengelolaan lahan (HPL) ke Kantor BPN Gresik. (rud)