
Jombang,Sekilasmedia.com– Dalam upaya pengawasan dan penurunan peredaran tentang rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jombang bersama Bea cukai Kediri mengadakan Sosialisasi gempur rokok ilegal, Kamis (30/8/2023) bertempat di Hotel Green Red Syariah.
Dalam kegiatan ini, diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pekerja Gojek, Grab, Jasa Pengiriman dan Serikat Pedagang kaki lima ( PKL ) Kabupaten Jombang.
Seperti disampaikan Kasatpol PP kabupaten Jombang Thomson pranggono, bahwa kegiatan ini adalah bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang barang kena cukai. Yang bertujuan tidak ada peredaran rokok ilegal di Wilayah hukum Kabupaten Jombang.
“Kegiatan sosialisasi kali ini dimaksud untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar memahami terkait dengan produk serta barang kena cukai dalam hal ini seperti rokok tanpa cukai atau lebih dikenal rokok ilegal”, terangnya.
Ditambahkan Thomson, Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta turut mengawasi penyebaran rokok ilegal di kabupaten Jombang, jika masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal segera menyampaikan informasinya ke pemerintah dan tidak lagi membeli rokok ilegal meski harganya murah,” pintanya.
Ditempat yang sama, Heri Purwanto selaku Plh kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kediri menyampaikan, bahwa sosialisasi undang-undang Cukai ini terkait dengan bagian dari kegiatan dana bagi hasil Cukai yang diwujudkan di dalam kegiatan sosialisasi.
Untuk diketahui para peserta baik dari PKL dari ojek online dan dari jasa penitipan sangat antusias, harapannya biar ngerti dan tahu barang kena cukai yang ilegal Seperti apa, sehingga dapat dihindari”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Bagi peserta yang ikut sosialisasi kali ini agar mengkonsumsi rokok yang berpita Cukai, dan bila ditemui rokok tanpa cukai harus ditolak,” tandasnya.
Perlu dipahami bahwa menjual rokok ilegal itu mengganggu penerimaan Negara dan ada sanksi pidana serta dendanya.
“Sanksi terberat bisa kena hukuman 5 hingga 8. Dan dendanya ada yang 5 kali nilai juga ada yang 10 kali. Semoga di kabupaten Jombang tidak ada yang mendapat sanksi seperti itu”, harapnya.(wo/Adv)