Daerah

Sesuai Amar Putusan PN Gresik, Kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi Sesuai Akta No.5 Tahun 2007

×

Sesuai Amar Putusan PN Gresik, Kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi Sesuai Akta No.5 Tahun 2007

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Atas kemenangan gugatan sengketa akta pendirian dan kepengurusan Yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar oleh para penggugat atas tergugat di Pengadilan Negeri Gresik. KH. Khoirul Atho’ bersama KH. Moh. Zainur Rosyid dan Kuasa Hukum Abdulah Safii melakukan jumpa pers bersama awak media bertempat di kantor Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik pada Rabu (9/8/2023)

Dimana para penggugat yakni Kh. Moh. Zainur Rosyid dan Kh. Khoirul Atho’ menggugat 10 tergugat lainnya ke PN Gresik.

KH. Khoirul Atho’ menerangkan jika proses perdata yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh pengasuh yayasan yang sah, KH. Zainur Rosyid Chusnan berlangsung sudah setahun lalu.

” Almhadulillah, pada 8 Agustus 2023, telah diputuskan, diantaranya dikembalikan ke struktur yayasan pondok pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrahimi pada akta tahun 2007,” ujarnya.

Senada, Tim kuasa hukum penggugat Abdulah Syafii, mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Gresik dengan keputusan perkara nomor : 92/pdtg/tahun 2022, pada tanggal 8 Agustus 2033, dari beberapa amar dan salah satu dan pokoknya adalah Akta Notaris terhadap pendirian Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi selain Akta No. 5 Tahun 2007 dinyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensi hukumnya.

BACA JUGA :  Ops Ketupat Semeru 2023, Tim Wasops Itwasda Polda Jatim Hadir di Polresta Mojokerto

” Dengan kata lain Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi hanya memiliki satu Akta Pendirian yang sah, yaitu Akta no. 5 tahun 2007 yang dibuat dihadapan notaris Badrud Sholeh,” tandasnya.

Adapun tiga akta yang dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya oleh amar putusan PN Gresik yaitu,
1. Akta pernyataan keputusan rapat pembina luar biasa yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 .
2. Akta pernyataan keputusan rapat yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 1 tanggal 3 Maret 2021.
3. Akta pernyataan keputisan rapat yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 30 Juli 2021.

Di dalam amar putusan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan koridor dalam pembuatan atau perubahan akta kepengurusan yayasan, timpalnya.

Dan Majelis hakim yang diketuai M Ainur Rofiq, menyatakan bahwa para tergugat yakni H Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M Syiq Nuris Syahid, M Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pertanian, Koramil 0821/14 Pronojiwo Dukung Pencanangan Desa Organik

” Dengan putusan ini maka tidak ada dualisme kepengurusan di dalam Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi saat ini. Yang saat ini melekat adalah kepengurusan sesuai akta No. 5 tahun 2007. Disamping itu, kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal, dan tidak akan mempengaruhi aktivitas yayasan kedepannya. Hasil keputusan ini akan segera kami laporkan ke Kemenag Gresik,” jelas Safii.

Sengketa terkait kepengurusan dan pendirian yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, berpengaruh terhadap penerimaan anak didik di pondok pesantren Al Ibrohimi, dari sebelumnya sebanyak 1313 jumlah siswa, menjadi hanya sekitar 900 siswa.

Dengan putusan PN Gresik saat ini yang memenangkan kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi sesuai Akta No. 5 Tahun 2007, KH. Moh. Zainur Rosyid optimis belajar mengajar kembali normal dan masyarakat terutama orangtua bisa mempercayakan anaknya didik di sini kembali.

Pada kesempatan ini, KH Moh. Zainur Rosyid selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi mengaku sangat welcome, jika para tergugat ingin islah dan bersama-sama membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.

“Kami terima dengan baik. Mereka keluarga saya. Mereka anak-anak kakak saya, pendiri Ponpes Al-Ibrohimi, KH Achmad Chusnan Abdullah,” tuturnya. (rud)