Daerah  

Program UHC Ada Tunggakan, Komisi IV Dorong Segera Ada Solusi

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto komisi IV saat hearing bersama BPJS kesehatan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Munculnya sebuah persoalan dalam pelayanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC), dengan dinonaktifkannya puluhan ribu peserta BPJS dan tunggakan pembayaran pihak terkait kepada BPJS Kesehatan. DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi IV mengambil langkah taktis menggelar hearing dengan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di ruang komisi IV gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/9/2023).

“Hasil dari Rapat Kerja atau hearing tersebut adalah, Komisi IV mendorong agar Pemda dan BPJS Kesehatan dapat mencari solusi terbaik. Kami selaku legislatif mendukung kepada eksekutif dalam mencari jalan keluar untuk optimalnya program layanan kesehatan UHC,” kata Nurida Lukitasari anggota Komisi IV dari PDIP, usai hearing Kamis (14/9/2023).

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto juga mendorong pelaksanaan pelayanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Mojokerto dapat optimal hingga mencapai 80% sampai di Tahun 2024 nanti.

“Namun demikian, kebutuhannya disesuaikan di PAK, mampunya transfer 18 M, itu pun untuk pembayaran 3 bulan kedepan, nah kekurangan kebutuhannya nanti, supaya ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda. Kita berharap, pihak terkait harus ada ketercukupan dari anggaran, mau tidak mau. Karena ini sudah menjadi beban, bagaimana solusinya. Dengan demikian, agar program layanan kesehatan UHC dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” jelas Nurida Lukitasari.

Sementara itu, Hendra Purnomo juga Komisi IV dari Partai Gerindra menerangkan, rapat kerja atau hearing dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan itu, untuk mensinkronkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Mojokerto. Karena banyaknya yang dinonaktifkan, disebabkan kebutuhan anggaran yang masih kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya untuk UHC. Menurutnya, harus ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda, terpenting adalah bagi yang yang sakit dipreoritaskan untuk diaktifkan kembali.

“Sebab, program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dapat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dalam jangkauan BPJS. Sehingga, warga yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit hanya dengan berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Komisi IV sangat mendukung program UHC dan dapat dioptimalkan dan ada solusi terbaik untuk memberikan keringanan bagi warga yang menengah kebawah,” ungkap Hendra.( wo)