Hukum

Bawa Sabu 5,89 gram, Kakak Beradik dan Satu Warga Asal Sukodono Diringkus Polisi

×

Bawa Sabu 5,89 gram, Kakak Beradik dan Satu Warga Asal Sukodono Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang sudah diamankan Polisi

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, adik kakak asal Sukodono Sidoarjo akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polsek Pungging Polres Mojokerto, pada Senin (25/9/2023).

Kapolsek Pungging AKP Didit Setiawan menyampaikan, sekitar pukul 21.30 WIB, Polsek Pungging telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelakunya merupakan kakak beradik yakni HS (33) dan MKA ( 27) keduanya berasal dari Sukodono Sidoarjo. Setelah petugas melakukan pengembangan HS menyampaikan barang tersebut didapatkan dari AF (28) dengan alamat yang sama asal Sukodono Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pengguna Sabu Ditangkap di Krian, Berkembang Dua Pelaku di Balongbendo

” Petugas berhasil meringkus ke dua tersangka HS dan MKA Pada hari Senin,  tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di area SDN Ngrame desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, pada Kamis (28/9/2023)

Lebih lanjut disampaikan, dua kakak beradik ini ketika diamankan kedapatan membawa narkoba jenis paket sabu seberat 5,89 gr, yang ditaruh dalam bungkus rokok gudang garam surya.

BACA JUGA :  Sempat Buron, Akhirnya Penjual Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi adalah 1 (satu) Paket sabu seberat -+ 5,89 gram, 1 (satu) HP merk redmi warna biru, 1 (satu) HP merk oppo warna hitam,1 (satu) Unit Sepada motor hoda vario, no.pol : W-4837-FP

Untuk ketiga tersangka sudah diamankan, dan polisi masih terus melakukan pengembangan,” tutupnya. ( wo).