Hukum

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

×

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tujuh tersangka kasus narkoba yang sudah diamankan satnarkoba polresta mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus 7 tersangka kasus Narkoba selama operasi Tumpas Semeru Tahun 2023, yang digelar sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dalam keterangan pers rilis pada, Sabtu (9/9/2023), Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dwi menjelaskan, dari hasil operasi Tumpas Semeru 2023 ini, didapatkan barang bukti sejumlah 37,46 Gram sabu, dan pil double L sebanyak 1.385 butir.

BACA JUGA :  Nasdem Susul PDIP Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan diantaranya beberapa alat yang digunakan untuk produksi narkoba, timbangan, pipet, uang tunai sejumlah 715 Ribu serta kendaraan bermotor sebanyak 3 unit dan 7 unit telfon genggam.

Lebih lanjut disampaikan, dari 7 tersangka semuanya adalah pemain baru, seperti dalam pengakuannya mereka bisnis narkoba ini baru berlangsung satu bulan, sebelumnya untuk konsumsi sendiri,” terangnya.

BACA JUGA :  JELANG HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2019" POLRES LUMAJANG BRANTAS MIRAS

Berawal dari informasi masyarakat tim Resnarkoba Polresta Mojokerto langsung turun lapangan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(wo)