Daerah

Amankan Aset, BBWS Bengawan Solo Bersama Pemkab Gresik Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Sempadan Waduk Banjaranyar 

×

Amankan Aset, BBWS Bengawan Solo Bersama Pemkab Gresik Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Sempadan Waduk Banjaranyar 

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam upaya amankan asetnya dan penggunaan sumber daya air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menggandeng pemkab Gresik mengadakan Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Sempadan Waduk Banjaranyar kepada pemilik tempat usaha pada Rabu (4/10/2023) bertempat di balai Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik

Sosialisasi ini dilaksanakan, setelah berdirinya puluhan tempat usaha milik warga Gresik seperti warung kopi dan warung makan di atas sempadan waduk Banjaranyar Bunder selama ini. Dan lokasi tempat usaha ini masuk wilayah di Desa Banjasari Kecamatan Cerme dan Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas.

Kegiatan sosialisasi penertiban pemanfaatan sempadan Waduk Banjaranyar ini, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Menurut perwakilan BBWS Bengawan Solo Risang Ardy bahwa keberadaan Waduk Banjaranyar merupakan satu dari 9 embung /waduk lapangan milik BBWS Bengawan Solo yang terletak di wilayah hilir dan berada Kabupaten Gresik Jawa Timur. Dan berdasar aset BUMN yang tercatat di Satban air tanah dan air baku di BBWS Bengawan Solo, tercatat sebagai embung 65 ( barang milik negara).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Buatkan Sumur Bor dan Pompa Air Warga 

Lebih lanjut diterangkan Risang bahwa untuk pemanfaatan sempadan waduk sesuai permen PUTR No. 7 Tahun 2023, yaitu kegiatan penelitian, kegiatan ilmu dan pengetahuan, kegiatan bangunan prasarana sumber daya air, jalur pipa gas dan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jalan akses, jembatan dan dermaga, prasarana olahraga, pariwisata, keagamaan, sarana prasana sanitasi dan mengembalikan fungsi air waduk.

Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, wilayah sempadan embung /waduk lapangan dilarang diperjualbelikan/ disewakan karena ini aset negara. Tidak mengubah status kepemilikan barang milik negara.

Dalam kesempatan ini, Asisten II Sekda Gresik Eddy Hadisiswoyo menyatakan bahwa di tahun 2022-2023 pemerintah daerah harus bisa melakukan inovasi dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan PAD. Maka dari itu, pemanfaatan sempadan waduk banjaranyar (bunder) oleh warga Desa Banjarsari atau warga Gresik untuk usaha, pasti pemerintah mendukung. Namun perlu tahu ini tanah milik siapa dulu, jangan ujug-ujug dibangun. Harus ijin yang punya tanah tersebut, pesannya.

BACA JUGA :  Walikota Probolinggo Ajak Masyarakat Laporkan SPT PPH, Menggunakan E-FILLING

” Kalau ternyata waduk ini milik BBWS Bengawan Solo, maka harus ijin ke yang bersangkutan melalui pemerintah daerah. Kita rembug agar usaha warga ini menemukan solisi terbaik. Yang terpenting Kabupaten Gresik Kondusif,” tandas dia.

Senada, Kasat Pol PP Gresik Suprapto bahwa pemanfaatan sempadan waduk Banjaranyar milik BBWS bengawan Solo oleh masyarakat sebagai tempat usaha, seyogyanya bisa dimusyawarahkan bersama untuk menemukan jalan terbaik. Dan kami akan mendukung hasil musyawarah ini.

Sementara itu, wakil kelompok pemilik usaha di sempadan waduk Banjaranyar mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, para pemilik usaha ini akan berkoodinasi dan berkomunikasi serta bantuan dari pemerintah daerah dan BBWS Bengawan Solo, bagaimana solusi terbaik agar kami bisa tetap berusaha di lokasi tersebut.

Hadir pada acara ini, Perwakilan BBWS Bengawan Solo Risang Ardy, Asisten II Sekda Gresik Eddy Hadisiswoyo, Kasat Pol PP Gresik Suprapto, perwakilan PUTR Gresik, Satpol PP propinsi Jatim Ajun Nasuki, perwakilan Kecamatan Cerme, perwakilan Kecamatan Kebomas dan para pemilik usaha warkop. (rud)