
Jembrana,sekilasmedia.com-
Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 11 ekor penyu hijau dari Jawa ke Bali, di pesisir perairan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (17/10/2023).
Pelaku penyelundupan adalah, Sumarji (57) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya. Ia bersama barang bukti 11 satwa dilindungi langsung dibawa Mako Polairud Polda Bali untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Nyoman Arnawa Susanto membenarkan dengan pengungkapan penyelundupan penyu tersebut. Dikatakan jika kasusnya kini sedang ditangani Polairud Polda Bali.
“Ya benar, ada 11 ekor penyu hijau dengan ukuran panjang 50-60 sentimeter berhasil diamankan,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar perairan Gilimanuk ada perahu nelayan bertuliskan Mahkota Raja diduga mengangkut satwa dilindungi (penyu hijau) dalam keadaan hidup.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan yang tengah melaju kencang, dicegat dan digeledah,” tuturnya.
Dari hasil introgasi pelaku Sumarji mengakui perbuatannya mendapatkan penyu hijau dari nelayan di perairan Alas Purwo, Banyuwangi. Rencanya penyu penyu itu akan dijual di Bali. SN.





