Residivis Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto

Pelaku curanmor yang berhasil diamankan polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam kurun waktu dua bulan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni diwilayah Kutorejo ada 2 titik kejadian, Gondang ada 1 titik kejadian dan Jatirejo ada 1 kejadian. Dari 4 titik kejadian ini, ada 3 titik kejadian dengan mencuri kendaraan sepeda motor dan satu tempat kejadian yakni diwilayah Gondang mencuri kendaraan Truk.

Kasatreskrim polres Mojokerto AKP AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (SM)