
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Berdasarkan pengaduan dan meresahkan masyarakat, Polres Mojokerto Kota Mojokerto menggelar Pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis ( Knalpot Brong), ada sebanyak 60 knalpot yang dimusnahkan, Jum’at (3/11/2023).
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menyampaikan, banyak masyarakat yang dibuat bising dengan adanya knalpot Brong, disaat mengendarai kendaraan, pengendara juga sempat geber- geber motornya,” ucap Wakapolres.
Tak hanya itu lanjutnya, selain knalpot Brong, juga diamankan motor yang melanggar dan merubah velg yang tidak standard.
Semua motor diamankan, dan bisa diambil ketika motor dikembalikan dengan posisi semula dan standard baik knalpot, velg maupun ban motor.
Tak cukup itu saja, motor bisa dilepas apabila pemilik bisa melengkapi administrasi tilang dengan menunjukkan surat-surat motor dan juga SIM ( Surat Ijin Mengemudi ),” tegasnya.
Pelanggaran ini dikenakan pasal 285 dan pasal 48 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (SM)