Daerah  

Bupati Ikfina Serahkan 27.727 Kartu BPJS Tenaga Kerja dan 6 Penerima Manfaat

Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati saat memberikan kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis di pendopo kabupaten Mojokerto Graha Maja Tama, pada Senin (4/12/2023)

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Melalui anggaran DBHCHT Kabupaten Mojokerto Tahun 2023, sejumlah 6 penerima manfaat dan sebanyak 27. 727 Petani tembakau dan pekerja rentan lainnya secara simbolis mendapatkan kartu peserta jaminan sosial tenagakerjaan yang langsung diberikan Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati di Pendopo kabupaten Mojokerto Graha Maja Tama, Senin (4/12/2023).

Dalam kesempatan ini selain Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati, juga hadir Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarto, Asisten, OPD, Para Camat, Kepala desa Se- Kabupaten Mojokerto bersama perwakilan penerima BPJS tenaga kerja serta Kepala Ketenaga kerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo.

Kepala ketenaga kerja Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, Kabupaten Mojokerto merupakan peserta terbanyak yang menerima kartu BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkab Mojokerto, yang sebelumnya tertinggi diraih oleh Tulungagung.

” Awalnya Tulungagung dengan jumlah sebanyak 27.500, namun untuk saat ini kabupaten Mojokerto lebih banyak lagi yakni 27.727,” terang Hadi.

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Intruksi presiden no 2 tahun 2021 amanah ini diberikan pada bupati dan gubernur fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

” Tentunya tetap dipreoritaskan bagi pekerja miskin dan tidak mampu, baik petani maupun pekerja rentan lainnya, baik bantuan kematian dan kecelakaan kerja,” tambahnya.

Ditempat yang sama Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fahmawati menyampaikan bahwa pembagian kartu BPJS tenaga kerja ini merupakan

bentuk kehadiran Pemda pada masyarakatnya terutama masyarakat pekerja diberikan rasa aman dan nyaman.

Tidak itu saja bagi yang mengalami resiko hari ini juga akan mendapatkan manfaat berupa santunan, sesuai dengan nilai yang ditetapkan pihak BPJS ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Bupati menambahkan, untuk mengurangi kemiskinan akibat kecelakaan kerja, diantaranya Jaminan sosial sebagai obatnya, setidaknya bisa meringankan tanggungan keluarga pekerja.

Masih kata Bupati Ikfina, melalui Dana bagi hasil cukai atau yang sering disebut DBHCHT, walaupun sebenarnya santunan itu tidak bisa menggantikan nyawa orang yang kita cintai.

Namun, ini bagian dari bukti pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib untuk memperhatikan santunan tersebut, dengan harapan peserta tetap mendapatkan manfaatnya,” terang Bupati Ikfina.

Sebetulnya tak ada yang mau dan berharap mengalami kecelakaan kerja. Namun BPJS ini adalah program pemerintah yang wajib untuk dijalankan.

Sehingga Pemkab Mojokerto berkomitmen, bagi pekerja yang tidak mampu tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan kita bantu. Namun bagi yang mampu bisa dilakukan secara mandiri,” ucapnya.

Diharapkan Kepala Desa akan segera menginformasikan apabila warganya mengalami kecelakaan kerja, serta mendata warganya yang belum mendapatkan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, namun tetap ada tim evaluasi.

Ketika Bupati ditanya soal penambahan jumlah peserta ditahun akan datang, disampaikan juga

termasuk aparatur desa, begitu juga RT RW juga tetap jadi perhatian, namun dalam evaluasi kita tetap melalui instansi terkait seperti Dispendukcapil,” jelasnya.

Untuk diketahui, Melalui anggaran DBHCHT Kabupaten Mojokerto Tahun 2023, ada sejumlah 27.727 yang menerima kartu BPJS ketenagakerjaan, dan ada 5 orang yang menerima manfaat pekerjaan meninggalkan dunia dengan nilai 42 juta, dan 1 meninggalkan akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp. 267.000.000,” pungkasnya.(wo).