Daerah

Angkutan Umum di Kota Denpasar Diambang Kepunahan

×

Angkutan Umum di Kota Denpasar Diambang Kepunahan

Sebarkan artikel ini
Nunggu carteran, angkot ini ngetem sendiri di Terminal Ubung.

Denpasar,sekilasmedia.com-
Angkutan umum di Kota Denpasar tidak dapat beroperasi lagi. Karena, selain banyak kendaraan yang berusia di atas 25 tahun, perpanjangan untuk izin trayek pun sudah tidak bisa dilakukan.

Sungguh diambang kepunahan masa depan angkot (angkutan kota) ini. Bahkan kondisinya membuat sopir angkot pasrah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Kamis (21/12/2023) mengatakan, angkot itu sudah uzur dan sudah melewati 25 tahun. Saat ini keberadaannya hanya tinggal dua, dan menyelesaikan masa izin trayek.

BACA JUGA :  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Maksimal izin angkot yang bisa beroperasi 25 tahun tidak boleh lebih dari itu. Aturannya Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang LLAJ”, ujarnya.

Menurutnya, angkutan umum pengganti angkot telah difokuskan pada Bus Metro Dewata. Dimana Trans Metro ini sudah banyak berkeliling di Kota Denpasar.

“Bus Metro Dewata yang beroperasi sekarang sudah ada 105 bus, untuk melayani tujuan penumpang antar Kota Denpasar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mbak Wali Tinjau Deteksi Dini Gangguan Penglihatan dan Pendengaran Pada Siswa Sekolah Dasar, Upaya Wujudkan SDM Unggul

Sementara itu, Made Ramia (67) sopir angkot di Kota Denpasar menuturkan sudah mengemudikan angkot sejak 1974 dan mengaku bakal pensiun jadi sopir angkot. Menjadi sopir angkot menurut dia untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Saya akan pensiun, apalagi angkot yang saya kendarai tidak lagi diberikan izin trayek karena alasan mobil sudah tua,” ungkapnya.

Diakuinya, meski tidak lagi diberikan izin trayek, tapi dia masih bisa ngetem di terminal Ubung, untuk menerima carteran.

“Nanti mobil ini saya kembalikan ke pemiliknya soalnya saya biasanya setoran,” tandasnya. SN.