DaerahKriminal

Kelompok Curamor Sidoarjo Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

×

Kelompok Curamor Sidoarjo Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo Sekilasmedia.com-Sejumlah lima komplotan pencuri sepeda motor kini telah diringkus unit Idik 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, pencurian kendaraan bermotor R2 yang dilakukan oleh dua orang/lebih dengan menggunakan anak kunci palsu, waktu dan kejadian hari Rabu tanggal 22/11/23 sekira pukul 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono Desa Sukodono Kecamatan Sukodono,dan hari Minggu tanggal 26/11/23 di teras rumah Perum Naura Regency Kelurahan/Desa Sedati Kabupaten Sidoarjo.

 

Kapolresta sidoarjo kombes pol kusumo Wahyu Bintoro. Menjelaskan tersangka kelompok 1, RS, Laki-laki, 33 tahun, Tidak bekerja, warga Kelurahan Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo (kakak pelaku AFR). Dan AFR, Laki-laki, 26 tahun, Swasta, Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Kota Surabaya,(adik pelaku RS). Dan JRC, Laki-laki, 22 tahun, Swasta Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

 

Kelompok 2, O.C.K, Laki-laki, 25 tahun, Tidak bekerja, Kelurahan Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember (adik pelaku SBO), dan S.B.O, Laki-laki, 21 tahun, Tidak bekerja, berasal Kel. Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember (kakak pelaku O.C.K), serta ada lagi DPO , D (belum tertangkap)juga A (belum tertangkap).

BACA JUGA :  60 Kendaraan Roda Tiga untuk Koperasi Desa Merah Putih Didistribusikan ke 30 Desa di Lamongan

 

Kelima pelaku tersebut yang saling kenal melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 dengan bersama sama menggunakan anak kunci palsu.

 

“Barang bukti yang disita petugas Kepolisian, satu unit motor honda Vario Nopol M 3009 GJ (milik korban I), 1 buah kunci T, 1 buah obeng, 3 buah mata obeng,1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (milik korban C.H.W yang disita dari pelaku OCK), dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W 6081 YF (sarana pelaku milik OCK), 1 buah kunci T dari Pelaku SBO.

 

Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan / jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2..

 

S.B.O. (tertangkap) berperan berupaya menghidupkan motor dengan menggunakan anak kunci palsu “kunci T” namun mesin tidak menyala, D (belum tertangkap) berperan mengawasi kejadian dengan menunggu diatas sepeda motor,A (belum tertangkap) berperan mengawasi di lokasi kejadian dan mendorong sepeda motor hasil pencurian sewaktu dikendarai oleh D.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penetapan dan Penandatanganan Dua Raperda

 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku OCK dan SBO menerangkan bahwa

pencurian tersebut menyasar sepeda motor di daerah Sedati Sidoarjo, selanjutnya 4 orang pelaku keliling di Perum Naura Regency dan melihat terdapat sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku OCK mengambil sepeda motor tersebut, dan pelaku SBO mencoba menghidupkan motor dengan kunci T

 

Menurut pengakuan dari pelaku OCK dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dengan modus yang sama di, bulan Oktober 2023 mengambil sepeda motor Honda Beat di daerah Sedati, bulan November 2023 mengambil sepeda motor Honda Vario di daerah Gresik.

 

Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian Dengan Pemberatan), Terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun bui,” pungkasnya. (sud)