Gresik, Sekilasmedia.com – Urgennya pengentasan Kemiskinan di kota Pudak sekaligus keinginan pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat desa agar desanya lebih Mandiri, maka diperlukan suatu aturan yang menjadi cantolan atau pedoman pelaksanaan penyelenggaraannnya kedepan. Setelah aturan disetujui dan di gedok, maka perlu sosialisasi.
Pelaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat oleh DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati, SE., MM bertempat di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas pada Minggu (17/12/2023).
Adapun, perda yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
Pada sosper tahap XI ini, Hj. Lilik Hidayati menerangkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan telah dilakukan terus menerus oleh pemerintah Kabupaten Gresik dengan menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN. Khusus APBD anggaran tersebut berasal dari pajak dan retribusi dari warga Gresik untuk digunakan kembali membiayai pembangunan Kabupaten Gresik.
” Upaya pengentasan kemiskinan bisa berupa penyerapan lapangan pekerjaan bagi warga Gresik di industri, penanggulangan stunting, pemberdayaan UMKM di desa /kelurahan, bedah rumah dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Sesuai Perda No. 14 Tahun 2019, lanjut Anggota DPRD Gresik asal PPP ini, bahwasannya dengan jelas bagaimana masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor harus segera diatasi bersama.
Disamping itu, pemerintah daerah juga berupaya memberdayakan masyarakat desa agar bisa mewujudkan desanya menjadi desa mandiri. Otomatis, pemberdayaan masyarakat juga merupakan salah satu bagian dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan peran serta warga sebagai subjek pembangunan desa dikedepankan.Hal ini menilik dari perda No. 4 tahun 2021.
Sementara, narasumber Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Suyono dalamacara ini menambahkan bahwa tingkat kemiskinan Kabupaten Gresik 2022 sekisar 11,67 persen, lalu tahun 2023 turun menjadi 10,01 persen.
Sedangkan, tingginya angka pengangguran setelah diamati 2 sampai 3 tahun terakhir, disebabkan karena investasi yang hadir ( dari 1800-an perusahaan) di Gresik, banyak perusahan saat ini minim menggunakan tenaga kerja manusia lebih banyak yang pakai mesin.
Saat ini perusahaan yang masih menggunakan banyak tenaga kerja, seperti mie sedap dan JIIPE. Selain itu, ada adagium atau anggapan dimana tenaga kerja lokal Gresik tidak mau digaji kecil dan tidak mau kerja soro. Sehingga kemudian banyak perusahaan yang mengambil tenaga kerja dari luar Gresik.
” Sebagai contoh, proyek KLBM tol yangmana pemborongnya sampai mendatangkan pekerja dari Jawa Tengah, dengan gaji sehari berkisar Rp. 80-90 ribu,” sebutnya.
Di Kabupaten Gresik, ternyata investasi yang tinggi namun tingkat penganggurannya tinggi, meski ada penurunan namun masih kecil. Sesuai data dinas tenaga kerja, tingkat pengangguran di Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar 7,84 persen namun tahun 2023 mengalami penurunan 6,82 persen.
Tingkat penurunan angka pengangguran ini, berkat upaya DPRD bersama pemerintah daerah membuat perda baru, yaitu perda no. 3 tahun 2023 terkait investasi yang masuk ke Gresik wajin menggunakan tenaga kerja lokal/warga Gresik sebesar 60 persen dari total pegawainya, imbuhnya.
Lalu terkait desa mandiri di Kabupaten Greaik dari 330 desa ternyata ada 216 desa berstatus desa mandiri, sisanya merupakan desa maju. (rud)