
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tambang galian C yang tidak ada ijin dan berdampak pada lingkungan hidup tetap menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, terkait adanya tambang tak berijin diwilayah kabupaten Mojokerto pihak DPRD yang tergabung dalam Komisi I tak segan-segan selalu melakukan sidak dilokasi tambang.
Mulai dari wilayah kecamatan Gondang, Kutorejo, Jatirejo, Ngoro maupun kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto.
Seperti disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Rindawati yang tergabung dalam Komisi I, ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sidak lebih dari 6 titik tambang yang tak berijin dan berdampak dimasyarakat.
Alhamdulillah soal dampak yang terjadi dimasyarakat semua bisa terselesaikan. Seperti halnya yang terjadi di wilayah utara sungai, soal dampak dimasyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya pada Senin ( 18/12/2023).
Memang banyak pengaduan soal tambang galian c yang dianggap bermasalah, namun setelah kami lakukan sidak bersama, satu per satu bisa terselesaikan dengan baik.
” Baik soal perijinan maupun dampak gangguan lingkungan bagi masyarakat kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Untuk kegiatan sidak dilapangan selalu kita lakukan bareng- bareng baik dari Komisi I maupun komisi III,” pungkasnya.(wo/adv)






