Daerah

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Meringkus Bandar Narkoba di Desa Kunjorowesi

×

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Meringkus Bandar Narkoba di Desa Kunjorowesi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,sekilasmedia.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dan menangkap sejumlah bandar narkoba di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (14/1/2024) pagi.

 

Dalam operasi ini, petugas awalnya berhasil menangkap pengedar AY alias Yunin, S alias SU, warga Desa Kunjorowesi, Ngoro, dan S alias Cak Yo asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penggerebekan tersebut, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo berhasil meringkus KA alias Cak Rul (53) warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi.

BACA JUGA :  Dengan Aplikasi SiLacak, Pemkab Gresik Bersama  TNI-POLRI Siap Lakukan  Tracing Sebaran  Covid-19

 

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.41 WIB. “Awalnya kami mengamankan tiga bandar ini, dan penyelidikan mengembangkan ke daerah Kunjorowesi Cak Rul,” ujar Kasat pada Jumat (19/01/2024) pagi.

 

Lokasi penangkapan, yang merupakan area perbukitan, seringkali menjadi tempat peredaran barang haram sabu dengan omset yang cukup besar. “Kami menggunakan serangan fajar, datang pada pagi hari agar dapat melihat situasi dengan lebih jelas saat melakukan penangkapan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap

 

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita dua poket kemasan klip dengan berat kotor masing-masing 0,32 gram dan 0,86 gram. “Di rumah bandar Cak Rul, kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk transfer ke bandar besar di daerah Batam,” ungkap Kasat.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.”pungkasnya (Zies)