
Gresik,Sekilasmedia.com – Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan yang ketiga kalinya, selanjutnya akan dilakukan penahanan kepada tersangka MF selama 20 hari, dari 22 Februari sampai 12 Maret, demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana saat jumpa pers dihadapan awak media pada Kamis (22/2/2024).
Penindakan mempercepat penahanan ini, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Gresik Nomor Print 353/M.5.27/Fd.2/02/2024. Perkara ini hingga dilimpahkan ke pengadilan, selain itu penyidik berpendapat syarat obyektif dan subjektif penahanan sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Gresik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
” Dalam pengembangan ini kami perlu klarifikasi dengan beberapa penjabat di Dinas Koperindag,” kata Nana Riana.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alif Nurahmana Wanda menjelaskan bahwa kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang lainnya atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Itu pun ada potensi ke sana untuk lebih lanjutnya temen-temen wartawan bisa menunggu, karena ini masih proses lebih lanjut.
Diketahui, proses penyelidikan Malahatul Farda atau MF beberapa kali berhalangan tak kunjung hadir dalam panggilan untuk pemeriksaan, dengan alasan kondisi kesehatan. Pada akhirnya dilakukan pemanggilan ketiga kalinya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Ryan Febrianto sebagai tersangka kasus penyimpangan dana hibah UMKM dengan melalui e-Katalog, dan merupakan penyedia barang hibah tersebut.
CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi menangani pendistribusian barang hibah kepada 179 UMKM dengan sejumlah anggaran total 3,7 miliar. Kemudian Malahatul Farda atau MF menyusul tersangka Ryan Febrianto (RF) yang terlebih dahulu ditahan pada November 2023 lalu.
Sampai saat ini, Kejari Gresik telah memeriksa dan memintai keterangan 175 UMKM dari 385 UMKM. Adapun yang mengalami kerugian negara baru 172 UMKM. Berawal dari anggaran dana hibah UMKM yang dialokasikan tahun 2023, sebesar Rp. 19,5 miliar untuk 782 UMKM. Namun terealisasikan senilai Rp. 17, 6 miliar, untuk 774 UMKM.
“Ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal,” jelas Nana Riana. (rud)






