Daerah

Lilik Hidayati: Gresik Sebagai Kota Industri, Maka Tenaga Kerja Berhak Mendapat Perlindungan Dan Kesejahteraan

×

Lilik Hidayati: Gresik Sebagai Kota Industri, Maka Tenaga Kerja Berhak Mendapat Perlindungan Dan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan (sosper)
perundang-undangan pada tahap II tahun 2024 ini, anggota DPRD Gresik Faksi Amanat Pembangunan dari Partai Persatuan Pembangunan Hj. Lilik Hidayati, SE, MM, membahas perda no. 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perda no. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city.

Acara sosper dilaksanakan di kediaman Hj. Lilik Hidayati, Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, pada Minggu (4/2/2024). Dengan mengundang narasumber Frida Partiwi, perancang peraturan perundang undangan ahli muda pada Bagian Hukum Sekda Gresik.

Terkait perda yang dibahas saat ini, Hj. Lilik Hidayati mengatakan bahwa dua perda ini telah disahkan oleh pemerintah daerah, sehingga dilaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat tahu isi perda tersebut.

Sementara untuk perda tentang smart city, lanjutnya dimana pemerintah daerah melakukan pengelolaan sistem pemerintahan berkelanjutan dan berdaya saing untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, lebih makmur, lebih sehat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi inovasi yang diarahkan untuk perbaikan kinerja, meningkatkan efisiensi dan melibatkan pertisipasi masyarakat.

BACA JUGA :  Siapkan 6 Titik Pos Pengamanan untuk Lebaran Idul Fitri 2023, Ini Kata Budi Winarno

” Jadi masyarakat untuk mengurus sesuatu melalui aplikasi di Gresik, baik sarana prasarana telah tersedia,” imbuhnya.

Lalu terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, kembali Hj. Lilik menerangkan jika Gresik sebagai kota industri (ada lebih kurang1400 perusahaan), maka tahu betul tenaga kerja di Gresik seyogyanya mendapat perlindungan melalui BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan.

” Untuk itu, setiap perusahaan harus mendaftarkan tenaga kerja dengan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. Disamping adanya penerapan K3 dan upah mininum Kota juga harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Sehingga kesejahteraan tenaga kerja mendapat perhatian,” jelasnya.

Kalau ada perusahaan yang mengindahkan aturan pemerintah terkait hal tersebut, maka perusahaan itu akan mendapat sanksi dari pemerintah sesuai tingkatannya, baik sanksi administrasi atau sanksi lainnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Blitar MoU dengan Pengadilan Agama Blitar Terkait Layanan Administrasi Kependudukan

Disamping iti, menurut Anggota Faksi PPP tersebut, alokasi penyerapan tenaga kerja lokal Gresik juga diatur dalam perda tersebut.

” Hal ini, agar warga asli Gresik bisa tertampung di perusahaan yang berdiri di Gresik, seperti perusahaan di kawasan JIIPE. Persentasenya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja luar daerah,” tandasnya.

Ditambahkan oleh narasumber Frida Partiwi, perancang peraturan perundang undangan ahli muda pada Bagian Hukum Sekda Gresik, bahwa pelaksanaan perda nomor 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan aturan yang sangat penting dalam mengatur terkait hubungan industrial antara perusahaan dengan tenaga kerjanya serta pemerintah daerah (tripartit), sehingga keberadaan tenaga kerja mendapat perlindungan secara baik. (rud)