Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Parkir Pertokoan Ria Di Tutup Sepihak, Protes Pemilik Ruko Tak Digubris

 Malang, Sekilasmedia.com – Lahan parkir di komplek pertokoan ria di tutup dan di ambil alih sepihak oleh Chatalina yang mengaku sebagai pemilik lahan parkiran siswa yang sah. Selasa (19/03/2024) pagi.

 

Informasi Eksekusi penutupan akses masuk komplek pertokoan ria tersebut dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak Cathalina kepada sejumlah pemilik pertokoan (18/03) bahwa pada hari selasa (19/03/2024) akan dilakukan sterilisasi dan penutupan lahan parkir pertokoan

 

Chatalina dalam suratnya menjelaskan, eksekusi pengambilan alihan lahan dan pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat di kantor Kapolresta Malang (15/03) yang dihadiri jukir serta instansi terkait dan Chatalina dinyatakan sebagai pemilik lahan perparkiran yang sah.

 

Cathalina minta agar seluruh pemilik dan pengelola toko tidak menggunakan dan memasukkan kendaraan dan dipersilakan parkir luar area.

 

Koirul Pekerja dilapangan mengaku jika dirinya menutup total akses dan memasang pagar seng di kompleks pertokoan ria atas perintah dan suruhan Cathalina.

 

Saat penutupan area masuk, pemilik ruko protes karena mobilnya tidak bisa masuk ke area parkir tokonya karena ditutup sepihak oleh pihak Cathalina dengan berdiri menghalangi jalan masuk mobil.

 

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Kukuhkan Paskibraka  2022

“Ini mobil pemilik ruko, pemilik pertokoan tidak boleh masuk gimana ini, ayo jangan diam saja ce,” protes pemilik ruko.

 

Cathalina yang berada dilokasi saat dikonfirmasi awak media terkait dasar penutupan akses jalan masuk pertokoan ria yang merugikan pemilik usaha, terlebih jelang hari raya , Cathalina memilih tidak berkomentar.

 

“No Comment,” singkatnya.

 

Sementara itu Djoko Tritjahjana. SE,.SH., MH. selaku kuasa hukum dari paguyupan pertokoan ria sebelumnya sudah menyampaikan tanggapannya melalui surat (18/03) atas keberatan pedagang dan menolak maksud pihak Chatalina untuk menguasai pengelolaan lahan fasum parkiran komplek ruko ria di jalan Merdeka Timur.

 

“Bahwa fasum yang ada selama ini merupakan sarana utilitas yang melekat pada pembelian bangunan ruko yang sudah berjalan sejak tahun 1982 hingga saat ini yang mana operasional pemanfaatan parkir tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya dan terdaftar di pemerintah daerah kota Malang dengan no NPWPD 0397.62.400,” terangnya.

 

lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa alasan lain sarana fasum lahan parkir diarea ruko dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang datang ke pertokoan ria yang tentunya segala hak pengelolaan yang ada wajib atas persetujuan seluruh pemilik ruko bukan tiba-tiba fasum tersebut dikuasai secara perorangan.

 

BACA JUGA :  Polres Lamongan Polda Jatim Siapkan Ratusan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru

Djoko justru mempertanyakan balik terkait pembangunan toko ria busana di tanah fasum lahan parkir.

 

“Harus dibongkar itu karena menyalahi peraturan maupun pemanfaatan fasum,” ujarnya.

 

Selain itu dirinya mengungkapkan ada rumor apabila fasum tersebut diperjual belikan atau dialihkan statusnya menjadi milik perorangan

 

“Tentu perlu kita kaji kembali keabsahannya secara hukum, apakah dasar penerbitan sertifikat tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

 

Djoko merasa ada yang janggal terkait proses fasum diperjual belikan seenaknya.

 

“Itukan fasilita umum untuk penghuni atau warga didaerah setempat, kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum,ada dugaan pidana jika prasarana, sarana, utilitas tersebut dibangun perseorangan atau badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 47 ayat (4) UU 1/2011,” pungkasnya.