Daerah

226 Yunit Sepeda Motor Balap Liar Di Amankan Tim Polresta Sidoarjo

×

226 Yunit Sepeda Motor Balap Liar Di Amankan Tim Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Laporan Masyarakat melalui media sosial tentang adanya Balap Liar di wilayah kabupaten sidoarjo.

Kebut-kebutan Motor/Balap Liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan dibeberapa lokasi diwilayah Kab Sidoarjo (Jalan Lingkar Mas perbatasan SidoarjoSurabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong) yang diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial / perkelaian antar kelompok Di Wilayah Kab. Sidoarjo.

Menurut keterangan kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing. Berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi Kebut-kebutan motor Balap Liar yang dilakukan oleh sekelompok orang dibeberapa lokasi diwilayah Kab Sidoarjo.

Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong.
Selanjutnya selama 14 hari mulai Tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan sipropam untuk melakukan Patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi.

Kejahatan/pelanggaran khususnya Aksi kebut-kebutan (Balap Liar) dibeberapa lokasi diwilayah Kab. Sidoarjo, dan dari pelaksanaan patroli dijumpai dan ditemukan Aksi Kebut-kebutan (balap liar) di beberapa lokasi tersebut, kemudian dilakukan Upaya Hukum berupa Penindakan pelanggaran (Dakgar Tilang) terhadap masyarakat yang didapati melakukan Pelanggaran serta melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana Balap Liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti.

Semua ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial perkelaian antar kelompok tawuran yang dipicu dari aksi Kebut-kebutan balap liar dan atau aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok.

Ini semua melanggar Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang.
Balapan dengan kendaraan bermotor lain.”- Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan (knalpot Bising, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion)

Sedangkan barang bukti yang di amankan 228 lembar Blanko tilang, bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar.

Barang Bukti Ranmor dengan rician sebagai berikut 226 Kendaraan Roda 2, yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira.o 2 Unit Kendaraan R4, yang digunakan sebagai sarana angkut Motor yang akan digunakan beradu balap liar.

Terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kab. Sidoarjo;- Terciptanya budaya tertib berlalulintas dijalan raya sehingga Kamseltibcar lantas dapat terjaga.

Semua sepeda motor yang terjaring kalau mau ambil harus bisa menunjukan surat surat atau Membawa surat-surat kendaraan Bermotor.

Mengembalikan kendaraan sesuai Standart.
Memberikan Surat Tilang untuk dilaksanakan sidang pada tanggal 22 Maret dan 19 April 20244. Membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang Tua dan Kepala Desa, ” Pungkasnya Kapolresta Sidoarjo, (sud)