Gresik,Sekilasmedia.com – Geram….itu yang tersemat saat Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Ali Candi melihat kesewenangan ulah debt collector-debt collector yang bekerjasama dengan perusahaan finance di Gresik, yang menjabel atau menyita kendaraan debitur di jalan.
Aksi kesewenangan debt collector yang tidak santun ini bertentangan dengan visi dan misi Genpatra, yang menjunjung tinggi aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat atau debitur. Sehingga Genpatra menolak keberadaan debt collector di Kota Pudak ini.
Apalagi, dengan peristiwa yang menimpa mobil Honda Brio Setia warna kuning pekat dengan No.Pol W 1531 AA milik Dwibyo Wahyudi saat sedang dipinjam oleh Sugeng teman bisnisnya, kemudian dijabel atau disita oleh oknum debt collector BFI Finance Gresik di jalan raya depan RS Semen pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Dan atas keluhan debitur selaku korban, yang diterima Genpatra, lalu ditindaklanjuti dengan menggeruduk Kantor BFI Finance Gresik dua kali, yakni Kamis (14/3/2024) dan Sabtu (16/3/2024).
Seusai mediasi dengan manajemen BFI Finance Gresik, pada Sabtu (16/3/2024), Ali Candi di depan awak media menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang oknum debt collector BFI Finance menjabel kendaraan milik debitur atas nama Dwibyo Wahyudi yaitu mobil Honda Brio Setia warna kuning pekat dengan No.Pol W 1531 AA, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Sesuai aturan yang ada, seharusnya debt collector didampingi pihak Kepolisian dengan membawa surat putusan penyitaan dari pengadilan negeri ke rumah debitur untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Bukan sembarangan di jalan raya, dan ini bisa diPolisikan karena sudah melawan hukum,” tandasnya bertempat depan kantor BFI Finance Gresik.
Hal ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), bahwa perbuatan debt collector yang menjabel mobil debitur di jalan melanggar hukum. Yangmana dapat dijerat dengan Pasal 362,” Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Ketua Genpatra juga menyampaikan hasil mediasi bersama pihak BFI Finance Gresik, dimana hasilnya mereka (BFI Finance) menyanggupi tanggal 27 Maret mengeluarkan mobilnya. Kemudian hari Senin (18/3/2024), disepakati pihak Genpatra akan mengadakan audensi langsung dengan pimpinan BFI Finance Gresik, namun harus melayangkan surat permohonan audensi terlebih dahulu.
Sementara Slamet teman bisnis Dwibyo yang hadir di kantor BFI Finance Gresik, kepada awak media menerangkan kronologi peristiwanya. Dimana saat itu, dirinya bersama keluarga mengendarai mobil Honda Brio di jalan raya RA Kartini depan RS Semen dihentikan oleh dua orang yang ternyata dari debt collector BFI Finance.
” Mereka (debt collector) meminta mobil itu untuk di bawa ke kantor BFI jalan Wahidin Sudiro Husodo Kebomas. Awalnya saya menolak karena saya bukan pak Dwibyo, karena dibujuk terus, akhirnya saya ke BFI membawa mobil tersebut. Di kantor, mereka membuat surat secara tertulis yang isinya penyerahan mobil Honda Brio ke BFI, bukan penyitaan. Kemudian saya disuruh menandatangi surat tersebut lalu saya tanda tangani,” ujarnya.
Sementara terkait penyitaan mobil debitur oleh debt collector BFI yang terjadi di jalan, pihak Legal Stunding (LS) PT. BFI Finance Indonesia tbk area pantura (Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro) Fauzan kepada awak media mengungkapkan jika BFI Finance mengeluarkan surat kuasa penarikan (SKP) kepada debt collector untuk melakukan penarikan atau mengambil unit yang seharusnya milik BFI kepada debitur. Apabila kemudian timbul peristiwa saat penarikan, kami tidak tahu betul.
Pihak legal BFI Finance menyebutkan bahwa dalam SKP secara terang, disebutkan bahwa terhadap segala tindakan/sanksi/ akibat hukum saat penarikan itu tanggungjawab profesional collector (profcoll)/ debt collector, bukan finance. Kami selaku legal pasti melaksanakan eksekusi sesuai jalur melalui pengadilan.
“Jika kemarin ada prosedur yang tidak dijalankan oleh profcoll itu bukan tanggungjawab kami. Karena kami sebatas memberikan kuasa,” terangnya.
Antara perusahaan pembiayaan atau finance memang melakukan kerjasama dengan pihak debt collector untuk melakukan penarikan unit, sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK).
” Adapun payung hukumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dimana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga (debt collector),” katanya.
Kemudian saat superviser debt collector Karta didampingi Legal BFI Finance Fauzan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait masalah penjabelan di jalan oleh oknum debt collector BFI Finance, tidak berkomentar. Dan beralasan itu bukan ranahnya untuk menjawab. (rud)