Sidoarjo Sekilasmedia.com-Kasus kekerasan ini diungkap dalam Press Release oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo,
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Angkringan Frontage Aloha.
Keempat korban, yang merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Gedangan, sedang minum kopi di tempat tersebut ketika salah satu korban, WSW, yang juga merupakan anggota perguruan pencak silat, memberi salam kepada kelompok pemuda yang sedang konvoi di depan angkringan tersebut.
Kelompok pelaku yang sedang minum minuman tersebut, berasal dari perguruan pencak silat lain, merespons salam tersebut dengan kekerasan, yang dipicu oleh pelaku AS alias B yang tengah mabuk.
Pelaku AS kemudian melakukan kekerasan terhadap korban WSW, sementara teman-temannya, MFR, MZA, dan DP, yang mencoba melerai, malah ikut dikeroyok oleh kelompok pelaku tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 2 orang pelaku, yaitu AS alias B dan MR (Anak Berkonflik Hukum), pada Hari Minggu, 17 Maret 2024.
Penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan terhadap para korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang serta barang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya (sud)






