Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

2 Residivis Maling Motor dibekuk Satreskrim Polresta Mojokerto 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil membekuk dua pelaku ranmor di wilayah hukum Mojokerto, saat menjalankan aksinya dua Residivis motor ini, yakni KM dan JS menyamar sebagai Go-Jek dan berhasil bawa kabur Empat Motor di 4 lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny menyampaikan, bahwa pada hari Selasa 9 April ada laporan pencurian kendaraan bermotor, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data mengarah pada pelaku KM dan JS

“Kedua pelaku kita tangkap saat itu bersama dua teman lainya RZ dan PR yang saat ini sudah kita tetapkan DPO” terang Kasatreskrim pada Senin (22/4/2024)

BACA JUGA :  Operasi Pasar, Ning Ita Pastikan Harga dan Kebutuhan Beras di Kota Mojokerto Tetap Aman

Selanjutnya Kasatreskrim menyebut modus yang dilakukan tersangka ketika mencari sasaran nya di kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi Go-Jek

“Setelah dapatkan korban, KM beraksi mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci dari kendaraan pakai kunci T dan setelah berhasil kemudian kendaraan dibawa ke Surabaya untuk di jual ke Tersangka lain dengan harga 3 sampai 5 juta” terang AKP Zeany

Uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor, dibuat untuk membeli barang haram jenis Sabu.

Dari pengembangan penyidikan, para pelaku ini melakukan pencurian di empat tempat yang berdiri diantaranya Jalan Gajah Mada, Jetis, Jagalan dan Kutorejo kabupaten Mojokerto

“Dari pengakuan para Pelaku selain beraksi di Mojokerto. Juga melakukan di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo” Kata AKP Zeany

BACA JUGA :  Bajing Loncat Ditangkap Polres Sergai

Barang bukti yang berhasil disita 4Flesdis, Surat BPKB, 1 kunci L dan 1 unit Sepeda motor, kunci motor dan Jaket.

“Atas perbuatannya Tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Sm)